Jakarta, Rasional.co – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proses balik nama tanah di Jakarta dapat selesai maksimal 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS.
Skema tersebut membagi proses menjadi tiga tahap, yakni tiga hari untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, dan lima hari pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat layanan pertanahan sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Pramono meminta Bapenda, PPAT, dan BPN memastikan skema tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan 5 hari kerja,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, percepatan layanan bergantung pada integrasi data, sistem, dan koordinasi antarlembaga. Integrasi diperlukan agar persoalan seperti validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), serta kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat.
“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” tuturnya.
Pramono menegaskan penyederhanaan proses layanan tersebut harus berujung pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan membuka komunikasi dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor serta dapat mengetahui perkembangan permohonannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” pungkasnya.
Percepatan layanan pertanahan itu juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui BPHTB. Realisasi BPHTB DKI Jakarta pada 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun, sedangkan hingga 30 Juni 2026 mencapai sekitar Rp2,47 triliun.
Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta Dewantari Handayani mengatakan integrasi Bapenda, PPAT, dan BPN penting untuk mendukung percepatan layanan. Ia menyebut Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi semakin menegaskan kebutuhan koordinasi antarlembaga.
“Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Dewantari menambahkan, pembagian waktu tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di kantor pertanahan membuat keseluruhan layanan ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja. Menurut dia, skema tersebut sudah berjalan.

