Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyematkan label atau menyebut seseorang sebagai pelaku, terutama ketika proses hukum belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Fokus kami saat ini dan ke depan adalah memastikan pemulihan nama baik klien kami, perlindungan terhadap keluarganya,” kata Pricillia.
Gani Djemat & Partners selanjutnya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menggunakan mekanisme yang tersedia apabila terdapat keberatan atau persoalan hukum yang ingin ditempuh.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons tim kuasa hukum terhadap pemberitaan dan pembahasan mengenai laporan terhadap Rendy Brahmantyo alias Embo di ruang publik.
Tim hukum juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang telah mengikuti perkembangan perkara tersebut serta meminta agar perkembangan proses hukum menjadi rujukan dalam pemberitaan selanjutnya.
Awal Perkara
Rendy Brahmantyo alias Embo sebelumnya dilaporkan oleh Cinta Ruhama Amelz alias Tara ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut, laporan dibuat pada 25 September 2025 dengan nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang menurut pengakuan pelapor terjadi pada 2017.
Rendy telah membantah tuduhan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Rendy juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Tara atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik setelah tuduhan terhadap dirinya disampaikan ke ruang publik.

