JAKARTA – Tim kuasa hukum Rendy Brahmantyo alias Embo angkat bicara setelah menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyelidikan atas laporan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Melalui pernyataan resmi Gani Djemat & Partners pada Jumat (2/10/2026), tim hukum Rendy menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses yang telah dilakukan penyidik, termasuk keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Pemberitahuan mengenai penghentian penyelidikan itu, menurut tim kuasa hukum, telah diterima pada Selasa (29/9/2026). Berdasarkan pemberitahuan tersebut, hasil penyelidikan tidak menemukan dasar untuk meningkatkan laporan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Rendy, Pricillia Djemat, mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dihormati seluruh pihak.
“Keputusan untuk tidak meningkatkan perkara yang dilaporkan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa tuduhan serius tidak dapat hanya didasarkan pada narasi publik, melainkan harus diuji melalui alat bukti yang sah,” kata Pricillia dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
Pricillia menyebut Rendy sejak awal telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, Rendy disebut tetap memilih menjalani proses penyelidikan dengan kooperatif.
Selama proses tersebut, Rendy telah memberikan keterangan kepada penyidik dan mengikuti sejumlah tahapan pemeriksaan yang diperlukan. Salah satunya adalah pemeriksaan oleh ahli psikolog forensik.
Menurut Pricillia, keikutsertaan Rendy dalam seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Setelah penyelidikan dihentikan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang dianggap diperlukan untuk memperjuangkan pemulihan nama baik Rendy.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Pricillia.
Namun, tim hukum juga meminta agar perkembangan terbaru dalam proses hukum tersebut menjadi perhatian semua pihak, termasuk dalam pembahasan kasus di ruang publik.
Mereka mengingatkan agar tuduhan terhadap seseorang tidak disampaikan sebagai sebuah fakta sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyematkan label atau menyebut seseorang sebagai pelaku, terutama ketika proses hukum belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Fokus kami saat ini dan ke depan adalah memastikan pemulihan nama baik klien kami, perlindungan terhadap keluarganya,” kata Pricillia.
Gani Djemat & Partners selanjutnya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menggunakan mekanisme yang tersedia apabila terdapat keberatan atau persoalan hukum yang ingin ditempuh.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons tim kuasa hukum terhadap pemberitaan dan pembahasan mengenai laporan terhadap Rendy Brahmantyo alias Embo di ruang publik.
Tim hukum juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang telah mengikuti perkembangan perkara tersebut serta meminta agar perkembangan proses hukum menjadi rujukan dalam pemberitaan selanjutnya.
Awal Perkara
Rendy Brahmantyo alias Embo sebelumnya dilaporkan oleh Cinta Ruhama Amelz alias Tara ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut, laporan dibuat pada 25 September 2025 dengan nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang menurut pengakuan pelapor terjadi pada 2017.
Rendy telah membantah tuduhan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Rendy juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Tara atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik setelah tuduhan terhadap dirinya disampaikan ke ruang publik.

