JAKARTA – Tim kuasa hukum Rendy Brahmantyo alias Embo angkat bicara setelah menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyelidikan atas laporan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Melalui pernyataan resmi Gani Djemat & Partners pada Jumat (2/10/2026), tim hukum Rendy menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses yang telah dilakukan penyidik, termasuk keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Pemberitahuan mengenai penghentian penyelidikan itu, menurut tim kuasa hukum, telah diterima pada Selasa (29/9/2026). Berdasarkan pemberitahuan tersebut, hasil penyelidikan tidak menemukan dasar untuk meningkatkan laporan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Rendy, Pricillia Djemat, mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dihormati seluruh pihak.
“Keputusan untuk tidak meningkatkan perkara yang dilaporkan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa tuduhan serius tidak dapat hanya didasarkan pada narasi publik, melainkan harus diuji melalui alat bukti yang sah,” kata Pricillia dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
Pricillia menyebut Rendy sejak awal telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, Rendy disebut tetap memilih menjalani proses penyelidikan dengan kooperatif.
Selama proses tersebut, Rendy telah memberikan keterangan kepada penyidik dan mengikuti sejumlah tahapan pemeriksaan yang diperlukan. Salah satunya adalah pemeriksaan oleh ahli psikolog forensik.
Menurut Pricillia, keikutsertaan Rendy dalam seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Setelah penyelidikan dihentikan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang dianggap diperlukan untuk memperjuangkan pemulihan nama baik Rendy.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Pricillia.
Namun, tim hukum juga meminta agar perkembangan terbaru dalam proses hukum tersebut menjadi perhatian semua pihak, termasuk dalam pembahasan kasus di ruang publik.
Mereka mengingatkan agar tuduhan terhadap seseorang tidak disampaikan sebagai sebuah fakta sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

