JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui penunjukan langsung. MK menegaskan pemberian prioritas hanya dapat dilakukan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (17/7/2026).
Enny menjelaskan jalur prioritas tetap tidak menjamin seluruh pemohon memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) karena luas wilayah tambang terbatas. Karena itu, pemerintah harus menetapkan parameter yang jelas agar pemberian prioritas memberikan kepastian hukum dan tidak bergantung pada penilaian subjektif.
Dia juga menegaskan izin usaha pertambangan bukan hak yang berlaku tanpa pengawasan hingga masa izin berakhir. Menurutnya, izin tetap dapat dicabut atau diakhiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Enny.
Baca juga: Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
Dia mengatakan UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi memperoleh manfaat finansial sepanjang tidak menyimpang dari tujuan pendidikannya. Namun, keterlibatan tersebut harus mendukung pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, bukan berupa pengelolaan langsung bisnis minerba.
Enny menambahkan perguruan tinggi dapat berperan melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. Kerja sama itu harus memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, “cara prioritas”, dan “mendapat prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Menurutnya, frasa tersebut hanya konstitusional jika dimaknai sebagai pemberian prioritas dengan parameter yang jelas melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung.

