Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia
    • Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD
    • 80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas
    Nasional

    MK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Kampus dan Ormas

    MartinBy MartinJuli 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    MK larang penunjukan langsung IUP
    Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). (Foto: MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui penunjukan langsung. MK menegaskan pemberian prioritas hanya dapat dilakukan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.

    Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid.

    “Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (17/7/2026).

    • Baca juga: Pasal Patriot Bond Digugat ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

    Enny menjelaskan jalur prioritas tetap tidak menjamin seluruh pemohon memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) karena luas wilayah tambang terbatas. Karena itu, pemerintah harus menetapkan parameter yang jelas agar pemberian prioritas memberikan kepastian hukum dan tidak bergantung pada penilaian subjektif.

    Dia juga menegaskan izin usaha pertambangan bukan hak yang berlaku tanpa pengawasan hingga masa izin berakhir. Menurutnya, izin tetap dapat dicabut atau diakhiri sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Enny.

    Baca juga: Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Dia mengatakan UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi memperoleh manfaat finansial sepanjang tidak menyimpang dari tujuan pendidikannya. Namun, keterlibatan tersebut harus mendukung pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, bukan berupa pengelolaan langsung bisnis minerba.

    Enny menambahkan perguruan tinggi dapat berperan melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. Kerja sama itu harus memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, “cara prioritas”, dan “mendapat prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Menurutnya, frasa tersebut hanya konstitusional jika dimaknai sebagai pemberian prioritas dengan parameter yang jelas melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung.

    iup Mahkamah Konstitusi minerba perguruan tinggi pertambangan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePersib Bandung Tolak Loyo, Igor Tolic Genjot Latihan Taktikal Sampai Pemain Berkeringat Dingin
    Next Article Hotman Paris Resmi Bela Febrie Ardiansyah, Dampingi Pemeriksaan sebagai Tersangka
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    By Bayu PratamaSeptember 2, 2026

    Vladivostok, Rasional.co – Sejumlah mahasiswa Indonesia membawa bendera Merah Putih dan menyambut hangat kedatangan Presiden…

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?