Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    Nasional

    Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    MartinBy MartinJuni 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Masa Jabatan Ketua Umum Partai
    Enam mahasiswa menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode demi mendorong regenerasi kepemimpinan. (foto: MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Enam mahasiswa menggugat Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi karena menilai tidak adanya batas masa jabatan ketua umum partai berpotensi memusatkan kekuasaan. Mereka mengajukan uji materi agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

    Permohonan itu teregistrasi dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan MK pada Rabu (24/6/26). Para pemohon terdiri atas Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

    “Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, para Pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel,” kata Aditya Zain saat membacakan permohonan.

    Masa Jabatan Ketua Umum Partai Jadi Sorotan

    Para pemohon menyoroti aturan yang menyerahkan pergantian kepengurusan partai sepenuhnya kepada AD/ART partai. Menurut mereka, mekanisme tersebut membuat kontrol terhadap sirkulasi kepemimpinan menjadi terbatas.

    Mereka menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan. Kondisi itu juga dinilai memperkuat dominasi elite tertentu dalam tubuh partai politik.

    Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap pasal yang diuji. Mereka mengusulkan kepengurusan partai berlangsung lima tahun dan ketua umum hanya dapat dipilih kembali satu kali.

    • Baca juga: Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Hakim Soroti Legal Standing Pemohon

    Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pergantian kepengurusan partai sudah beberapa kali diuji dan diputus MK. Dia meminta para pemohon menjelaskan perbedaan argumentasi dalam perkara yang diajukan kali ini.

    Arsul juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon karena bukan anggota maupun pengurus partai politik. Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

    Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan masih memerlukan perbaikan, terutama terkait legal standing dan dasar konstitusional pengujian norma. Enny memberikan kesempatan satu kali perbaikan dan meminta berkas diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah paling lambat 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

    Demokrasi Internal Partai Mahasiswa Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan Ketua Umum Partai MK Partai Politik Uji Materi UU Parpol
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM
    Next Article Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Orangutan Pingsan di Kebun Sawit Ketapang Akibat ASAP Karhutla, Tim Relawan Turun Tangan

    Agustus 31, 2026

    Mitigasi Karhutla, Kementerian Kehutanan Tutup Sementara 9 Taman Nasional

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan transportasi darat di…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?