JAKARTA – Enam mahasiswa menggugat Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi karena menilai tidak adanya batas masa jabatan ketua umum partai berpotensi memusatkan kekuasaan. Mereka mengajukan uji materi agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.
Permohonan itu teregistrasi dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan MK pada Rabu (24/6/26). Para pemohon terdiri atas Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.
“Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, para Pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel,” kata Aditya Zain saat membacakan permohonan.
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Jadi Sorotan
Para pemohon menyoroti aturan yang menyerahkan pergantian kepengurusan partai sepenuhnya kepada AD/ART partai. Menurut mereka, mekanisme tersebut membuat kontrol terhadap sirkulasi kepemimpinan menjadi terbatas.
Mereka menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan. Kondisi itu juga dinilai memperkuat dominasi elite tertentu dalam tubuh partai politik.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap pasal yang diuji. Mereka mengusulkan kepengurusan partai berlangsung lima tahun dan ketua umum hanya dapat dipilih kembali satu kali.
Hakim Soroti Legal Standing Pemohon
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pergantian kepengurusan partai sudah beberapa kali diuji dan diputus MK. Dia meminta para pemohon menjelaskan perbedaan argumentasi dalam perkara yang diajukan kali ini.
Arsul juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon karena bukan anggota maupun pengurus partai politik. Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan masih memerlukan perbaikan, terutama terkait legal standing dan dasar konstitusional pengujian norma. Enny memberikan kesempatan satu kali perbaikan dan meminta berkas diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah paling lambat 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

