Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?

    Juni 25, 2026

    Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya

    Juni 25, 2026

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?
    • Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya
    • Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan
    • Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    • 45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM
    • Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari
    • PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan
    • Hindari Macet dan Antrean Saat ke PRJ 2026, Ini Tips yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Berangkat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, Juni 25
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    Nasional

    Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    MartinBy MartinJuni 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Masa Jabatan Ketua Umum Partai
    Enam mahasiswa menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode demi mendorong regenerasi kepemimpinan. (foto: MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Enam mahasiswa menggugat Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi karena menilai tidak adanya batas masa jabatan ketua umum partai berpotensi memusatkan kekuasaan. Mereka mengajukan uji materi agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

    Permohonan itu teregistrasi dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan MK pada Rabu (24/6/26). Para pemohon terdiri atas Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

    “Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, para Pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel,” kata Aditya Zain saat membacakan permohonan.

    Masa Jabatan Ketua Umum Partai Jadi Sorotan

    Para pemohon menyoroti aturan yang menyerahkan pergantian kepengurusan partai sepenuhnya kepada AD/ART partai. Menurut mereka, mekanisme tersebut membuat kontrol terhadap sirkulasi kepemimpinan menjadi terbatas.

    Mereka menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan. Kondisi itu juga dinilai memperkuat dominasi elite tertentu dalam tubuh partai politik.

    Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap pasal yang diuji. Mereka mengusulkan kepengurusan partai berlangsung lima tahun dan ketua umum hanya dapat dipilih kembali satu kali.

    • Baca juga: Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Hakim Soroti Legal Standing Pemohon

    Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pergantian kepengurusan partai sudah beberapa kali diuji dan diputus MK. Dia meminta para pemohon menjelaskan perbedaan argumentasi dalam perkara yang diajukan kali ini.

    Arsul juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon karena bukan anggota maupun pengurus partai politik. Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

    Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan masih memerlukan perbaikan, terutama terkait legal standing dan dasar konstitusional pengujian norma. Enny memberikan kesempatan satu kali perbaikan dan meminta berkas diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah paling lambat 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

    Demokrasi Internal Partai Mahasiswa Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan Ketua Umum Partai MK Partai Politik Uji Materi UU Parpol
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM
    Next Article Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026

    45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM

    Juni 25, 2026

    Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Juni 25, 2026

    PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan

    Juni 25, 2026

    Hindari Macet dan Antrean Saat ke PRJ 2026, Ini Tips yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Berangkat

    Juni 25, 2026

    Prabowo Setujui KPR Subsidi 40 Tahun, Bunga Tetap 5 Persen

    Juni 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?

    By AyuJuni 25, 2026

    JAKARTA – Neymar Jr menangis usai menjalani laga perdananya dalam Piala Dunia 2026. Momen emosional…

    Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya

    Juni 25, 2026

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026
    Top Trending

    Petani-Nelayan Disebut Pahlawan Pangan, AYP Apresiasi Dukungan Prabowo

    By MartinJuni 24, 2026

    GORONTALO – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari (AYP) mengapresiasi pernyataan…

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    By MartinJuni 25, 2026

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan dirinya tidak salah menangkap…

    Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    By MartinJuni 25, 2026

    JAKARTA – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memulai agenda keliling…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?