JAKARTA – Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce yang semula berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah menilai daya beli masyarakat belum cukup kuat meski ekonomi tumbuh 5,29 persen pada kuartal II-2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan kemungkinan berlangsung beberapa bulan. Pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan itu setelah berbagai indikator ekonomi membaik.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah tidak hanya mengacu pada pertumbuhan produk domestik bruto. Kemenkeu juga mempertimbangkan kepercayaan konsumen dan kondisi penjualan ritel.
“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti.”
Kemenkeu akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengembalian bagi penjual yang telanjur dipungut pajak.
Penundaan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce dalam negeri. Sementara pemungutan pajak transaksi digital luar negeri tetap dijalankan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana SPP-TDLN.
“Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa.”
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang PMSE mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu diproyeksikan menambah penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Kemenkeu kini akan menyusun PMK penundaan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

