Jakarta, Rasional.co – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau Mas Dar meminta guru tidak ragu menghentikan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) jika makanan yang diterima sekolah tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Bapak-Ibu guru boleh protes ke SPPG-nya, tapi di-CC itu ditembuskan ke saya. Ada emailnya, sampaikan saja. Nggak perlu takut,” kata Mas Dar dalam Kick Off Webinar Literasi bagi Kepala Sekolah, beberapa waktu lalu.
Mas Dar menegaskan, makanan MBG yang diterima sekolah tanpa label pada setiap wadah harus ditolak dan tidak dibagikan kepada siswa. Label tersebut harus mencantumkan waktu secara spesifik untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam batas waktu yang aman.
“Kalau makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak. Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap omprengnya,” tegasnya.
Menurut Mas Dar, informasi waktu tidak cukup ditulis dengan keterangan satu atau dua jam setelah makanan diterima. Waktu yang spesifik diperlukan agar batas keamanan makanan dapat diketahui dengan jelas.
“Bukan satu-dua jam setelah diterima. Karena satu-dua jam setelah diterima itu nggak jelas jamnya berapa. Jadi sebenarnya ini kayak semacam expiration date,” ujarnya.
Ia juga meluruskan peran guru dalam memastikan makanan MBG aman dikonsumsi. Guru bukan diminta sekadar mencicipi makanan, tetapi makan bersama siswa sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan dikonsumsi.
Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup bau makanan, kemungkinan makanan basi, keberadaan label pada wadah, serta apakah waktu konsumsi telah melewati batas yang ditentukan.
Jika makanan dinilai tidak aman, guru diminta menghentikan pembagian dan tidak membiarkan makanan tersebut dikonsumsi siswa.
BGN, lanjut Mas Dar, juga tidak akan memberikan toleransi kepada dapur MBG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Dapur yang tidak sesuai standar dapat ditutup, sementara tenaga yang tidak memenuhi ketentuan dapat diberhentikan.
“Manakala ada dapur milik siapa pun, saya nggak peduli. Manakala dia tidak sesuai dengan standar yang kita tetapkan, saya pastikan dapur itu ditutup. Jadi saya tidak main-main di urusan ini,” tegasnya.
1.276 SPPG Disuspend
Ketegasan terhadap standar keamanan dan higiene MBG juga dilakukan melalui penghentian sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang disuspend berada di Sumatera, 927 SPPG di Jawa, dan 110 SPPG di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dihentikan sementara.
“Keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” ujar Ketut.
654 SPPG Diusulkan Ditutup Permanen
BGN juga mengusulkan penutupan permanen 654 SPPG yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari.
Dari jumlah tersebut, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan standar dapur dan SOP diterapkan. SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan dan memiliki SLHS sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk menjaga layanan MBG tetap berjalan, BGN menyiapkan pengalihan sementara layanan dari SPPG yang disuspend kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.

