JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menduga terdapat skema kejahatan kerah putih dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Penuntut umum menilai Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.
Pernyataan itu disampaikan jaksa Roy Riady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis(14/5/26), dikutip dari Antara. Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdakwa sengaja membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur resmi kementerian.
“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata Roy Riady.
Menurut jaksa, terdakwa tidak menjalankan birokrasi secara sehat. Sebaliknya, dia diduga membentuk organisasi bayangan yang berfungsi mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis tertentu.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, dia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal,” ujarnya.
Korupsi Chromebook Disebut Terstruktur
Penuntut umum memaparkan adanya dugaan konflik kepentingan yang terstruktur dalam proyek pengadaan Chromebook. Organisasi di luar struktur kementerian itu diduga digunakan untuk mengakomodasi kepentingan bisnis yang berkaitan dengan perusahaan teknologi miliknya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Dalam persidangan, muncul dugaan keterkaitan antara pengadaan Chromebook dan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Kasus tersebut turut menyinggung investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun. Namun, nilai investasi itu disebut hanya dicatat sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi perusahaan.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” kata jaksa.
Jaksa Soroti Dugaan Penyamaran Investasi
Kejaksaan juga menyayangkan sikap Nadiem yang dinilai tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka. Menurut jaksa, terdakwa cenderung tidak menjawab secara transparan saat ditanya mengenai sumber dana dan pengondisian pihak tertentu.
Dalam kasus korupsi Chromebook ini, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.

