JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya menjalani pelimpahan berkas perkara tahap dua sebelum proses persidangan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan serta TNI-Polri. Keduanya mengenakan rompi tahanan dan borgol saat turun dari mobil tahanan.
“Allahu Akbar!!” teriak Roy Suryo saat tiba di Kejari Jakarta Selatan, Senin(22/6/26).
Roy Suryo Tiba di Kejari Jaksel
Usai turun dari kendaraan tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung memasuki gedung Kejari Jakarta Selatan. Mereka menjalani proses administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Roy Suryo terlihat energik saat melintas di hadapan awak media. Dia juga mengepalkan tangan sebelum meneriakkan kalimat takbir.
Sementara itu, Dokter Tifa berjalan di samping Roy Suryo menuju area gedung kejaksaan. Dia hanya melemparkan senyum kepada awak media yang menunggu kedatangannya.
Proses Pelimpahan Perkara ke Persidangan
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Petugas mengawal proses pemindahan kedua tersangka sejak tiba di lokasi. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan lancar.
Setelah menyelesaikan proses administrasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menunggu tahapan berikutnya dari kejaksaan. Proses tersebut menjadi dasar penentuan jadwal persidangan atas perkara yang menjerat keduanya.

