JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan saat proses hukum berjalan dan memicu keberatan dari tim kuasa hukum keduanya.
Informasi penangkapan diterima Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim juga memperoleh informasi bahwa dr Tifa turut diamankan.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata pengacara Roy Suryo sekaligus Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat(19/6/26).
Penangkapan Roy Suryo Dipertanyakan
Tim kuasa hukum menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka menilai langkah tersebut tidak mendesak karena kedua klien dinilai kooperatif selama penyidikan.
Khozinudin menyebut Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses hukum berlangsung. Dia juga mengatakan kliennya secara rutin menjalankan kewajiban lapor yang ditetapkan penyidik.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intervensi
Tim kuasa hukum mempertanyakan urgensi penangkapan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Menurut mereka, proses tahap lanjutan dapat dilakukan melalui surat panggilan tanpa upaya paksa.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tutur Khozinudin.
Khozinudin menilai penangkapan tersebut menunjukkan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum. “Penangkapan ini, justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” katanya.

