JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono membuka peluang pelibatan TNI untuk membantu penanganan aksi begal apabila Polri membutuhkan dukungan tambahan di lapangan.
Menurut dia, langkah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme perbantuan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dave menegaskan pelibatan TNI harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mengedepankan koordinasi antarlembaga negara.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis(28/5/26).
Dia mengatakan negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman tanpa rasa takut.
Meski begitu, Dave menegaskan penanganan tindak kriminal seperti begal tetap menjadi kewenangan utama aparat kepolisian.
Menurut dia, TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan keamanan dan ketertiban umum berada dalam ranah Polri.
Pelibatan TNI Disebut Harus Sesuai Aturan
Dave menilai pelibatan TNI perlu dipandang secara proporsional dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan aparat negara harus mampu menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, Dave menegaskan koordinasi antarinstansi tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan ketertiban masyarakat.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan seluruh langkah yang dilakukan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing institusi.
Kemenhan Jelaskan Dasar TNI Bantu Tangani Begal
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut keterlibatan TNI dalam membantu penanganan begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang atau OMSP.
Menurut Rico, tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan mendukung Polri sesuai aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico.
Pernyataan itu disampaikan Rico saat menanggapi pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk membantu Polri menangani begal di Jakarta.

