- Habiburokhman membela penggunaan APBN untuk program kurban Presiden.
- Bantuan hewan kurban disebut memiliki dasar hukum yang jelas.
- MUI menyatakan pengadaan hewan kurban Presiden sah secara syariah.
- Program kurban dinilai membantu masyarakat dan peternak lokal.
- Pemerintah disebut tetap memperhatikan seluruh umat beragama.
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membela penggunaan APBN untuk program Bantuan Presiden kurban yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan program tersebut sah secara hukum maupun syariah Islam.
Menurut dia, bantuan hewan kurban menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha.
Bantuan tersebut diberikan kepada pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya, Kamis(28/5/26).
Dia mengatakan negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Menurut Habiburokhman, program bantuan masyarakat dari Presiden juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Bantuan Presiden Kurban Dinilai Punya Dasar Hukum
Habiburokhman menjelaskan pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga disebut memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dia juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia terkait pengadaan hewan kurban Presiden menggunakan APBN.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Soleh sebelumnya menyatakan pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Sementara itu, Habiburokhman menilai program tersebut bukan hanya berkaitan dengan ibadah kurban.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman Tegaskan Pemerintah Perhatikan Semua Agama
Habiburokhman juga menanggapi pertanyaan sejumlah pihak terkait bantuan kurban yang diberikan kepada umat Islam di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Dia menegaskan pemerintahan Prabowo tetap memberikan perhatian terhadap kepentingan seluruh umat beragama melalui berbagai kebijakan dan bantuan sosial.
“Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah selama ini telah menjalankan berbagai program bantuan bagi masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.
Habiburokhman menilai program Bantuan Presiden kurban tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga membantu masyarakat dan mendukung peternak lokal di berbagai daerah.

