Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Sat-set! Pramono: Balik Nama Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari
    Ekonomi

    Sat-set! Pramono: Balik Nama Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 8, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Lanskap salah satu kawasan di DKI Jakarta. (Foto: Unsplash)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proses balik nama tanah di Jakarta dapat selesai maksimal 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS.

    Skema tersebut membagi proses menjadi tiga tahap, yakni tiga hari untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, dan lima hari pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.

    Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat layanan pertanahan sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Pramono meminta Bapenda, PPAT, dan BPN memastikan skema tersebut berjalan efektif di lapangan.

    “Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan 5 hari kerja,” ujar Pramono.

    Baca Juga :  3 Kekuatan Pariwisata Indonesia yang Bikin Wisatawan Datang, Ekonomi Lokal Ikut Bergerak

    Menurut Pramono, percepatan layanan bergantung pada integrasi data, sistem, dan koordinasi antarlembaga. Integrasi diperlukan agar persoalan seperti validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), serta kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat.

    “Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” tuturnya.

    Baca Juga :  Jangan Ketinggalan! Naik Transjakarta Cuma Rp1 Saat Spesial Hari Angkutan Nasional 2026 Besok

    Pramono menegaskan penyederhanaan proses layanan tersebut harus berujung pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan membuka komunikasi dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor serta dapat mengetahui perkembangan permohonannya.

    “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” pungkasnya.

    Percepatan layanan pertanahan itu juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui BPHTB. Realisasi BPHTB DKI Jakarta pada 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun, sedangkan hingga 30 Juni 2026 mencapai sekitar Rp2,47 triliun.

    Baca Juga :  Pramono Anung Lantik 239 Pejabat, Tegaskan ASN DKI Jadi Impian Banyak Orang

    Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta Dewantari Handayani mengatakan integrasi Bapenda, PPAT, dan BPN penting untuk mendukung percepatan layanan. Ia menyebut Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi semakin menegaskan kebutuhan koordinasi antarlembaga.

    “Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ujarnya.

    Dewantari menambahkan, pembagian waktu tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di kantor pertanahan membuat keseluruhan layanan ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja. Menurut dia, skema tersebut sudah berjalan.

    Balik Nama DKI Jakarta Notaris PPAT Pramono Anung Tanah
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleIndonesia Bidik Posisi Baru sebagai Basis Digital Asia Tenggara
    Next Article Kasus “Investasi Bodong” DSI: Bareskrim Sita 5 Aset Tanah, 4 di Bogor

    Berita Terkait

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?