Jakarta, Rasional.co – Pemerintah menghimpun penerimaan negara Rp13,24 triliun dan menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan pada tahap kedelapan penertiban kawasan hutan.
Capaian tersebut dilaporkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Total penerimaan negara yang dihimpun pada tahap tersebut mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Sementara lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare diserahkan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan penerimaan negara dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Adapun lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.
Capaian tahap kedelapan tersebut menambah hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan pemerintah sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.
Presiden Prabowo mengatakan hingga pelaksanaan tahap kedelapan, penerimaan negara yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp52 triliun. Nilai tersebut, menurut Prabowo, setara dengan sekitar 3 miliar dolar Amerika Serikat yang berhasil diselamatkan dalam dua tahun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” tutur Prabowo.
Menurut dia, penyerahan tersebut merupakan hasil kerja bersama Satgas PKH yang melibatkan 12 institusi. Presiden menyebut kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak delapan kali dengan total uang tunai yang diserahkan sekitar Rp52 triliun.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH melaporkan telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare sejak pembentukannya. Pada sektor pertambangan, penguasaan kembali kawasan hutan tercatat seluas 14.633,79 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan hukum. Menurut dia, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan sumber daya negara memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.
Pemerintah menyatakan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara. Kekayaan negara yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

