JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara aklamasi, setelah Suyudi memaparkan sembilan kegelisahan publik terhadap institusi Polri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sembilan persoalan yang disoroti Suyudi meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar (pungli) dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena *no viral no justice*, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
“Melalui forum yang terhormat ini, izinkan saya menyampaikan bukan hanya apa yang ingin saya kerjakan apabila memperoleh amanah, tetapi juga bagaimana saya memandang Polri, bagaimana saya memahami kegelisahan masyarakat, dan bagaimana saya mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang dipercayakan negara kepada institusi ini,” kata Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (1/10/2026).
Suyudi mengatakan laporan polisi harus menjadi pintu bagi masyarakat memperoleh kehadiran negara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Dia juga menilai penanganan perkara perlu memberikan kepastian perkembangan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
“Logika yang harus diubah: bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.
Selain membahas pelayanan dan penanganan perkara, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Tema tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Dia juga menyatakan kritik dan keluhan publik terhadap Polri perlu ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi institusi. Menurut Suyudi, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan.
“Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya, hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagian mana yang harus segera diperbaiki,” katanya.
Dalam paparannya, Suyudi juga menegaskan Polri tidak akan mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lain. Dia menyebut peran Polri tetap menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
“Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain. Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” kata Suyudi.
Setelah pemaparan Suyudi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan hasil uji kelayakan secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian disepakati seluruh peserta dan hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi hari ini kita langsung ke paripurna,” kata Habiburokhman setelah Komisi III menyetujui Suyudi.

