JAKARTA – Usulan menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi sekitar 5 persen kembali mengemuka dalam revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi simulasi berdasarkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan angka tersebut tidak mengubah jumlah partai yang memperoleh kursi DPR.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen dari suara sah nasional. Dengan suara sah nasional sebanyak 151.793.293, batas 4 persen setara sekitar 6,07 juta suara, sedangkan batas 5 persen akan setara sekitar 7,59 juta suara.
“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji, Selasa (15/9/26).
Sarmuji mengatakan angka tersebut dinilai dapat mendukung sistem kepartaian dan pemilu yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, multipartai sederhana tetap diperlukan tanpa membuat ambang batas terlalu tinggi sehingga fragmentasi politik di masyarakat tetap dapat tercermin.
Sikap serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono. Dia mengatakan Gerindra sepakat dengan ambang batas parlemen 5 persen setelah sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah membahas revisi Undang-Undang Pemilu.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca juga: Polri Minta Tambahan Rp66,1 Triliun, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Sugiono mengatakan pertemuan tersebut juga membahas upaya membuat pemilu lebih efisien dan efektif. Menurut dia, suara rakyat yang belum terakomodasi tetap perlu mendapat ruang dalam sistem pemilu.
“Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat, yaitu yang tersisa atau apa, itu tetap bisa terakomodir dengan baik. Karena bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka,” kata Sugiono.

