Jakarta, Rasional.co – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh lagi dihilangkan secara sepihak oleh operator ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan karena telah dibayarkan sebagai bagian dari layanan telekomunikasi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Kemkomdigi menyatakan menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya.
Karena itu, pemerintah menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen untuk memastikan operator mematuhi ketentuan tersebut.
Pelanggan Diberi Pilihan
Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan mereka.
Pilihan perlindungan sisa kuota dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.
Perubahan tersebut sekaligus menggeser pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi semata mengikuti pilihan yang ditentukan operator, tetapi diberi ruang menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.
“Pelangan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Wajib Lapor
Kebijakan tersebut tidak berhenti pada kewajiban menyediakan pilihan layanan. Kemkomdigi juga menetapkan mekanisme pemantauan kepatuhan operator.
Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.
Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menempatkan perlindungan sisa kuota dan pilihan pelanggan sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional. ***

