Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    • Pecahkan Rekor Transfer, Liverpool Resmi Boyong Bradley Barcola dari PSG
    • Persik Kediri Dukung Penghapusan Regulasi Pemain U23 di Super League 2026/2027
    • Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen, Siap Buka Lembaran Baru di Eredivisie
    • Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Soal Sisa Kuota Internet, Komdigi: Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan!
    Ekonomi

    Soal Sisa Kuota Internet, Komdigi: Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan!

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaAgustus 31, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Jakarta, Rasional.co – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh lagi dihilangkan secara sepihak oleh operator ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

    Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

    Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan karena telah dibayarkan sebagai bagian dari layanan telekomunikasi.

    “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

    • Baca juga: Pembukaan Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo Tegaskan Peran Historis NU bagi Indonesia

    Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

    Kemkomdigi menyatakan menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

    “Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya.

    Karena itu, pemerintah menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen untuk memastikan operator mematuhi ketentuan tersebut.

    Pelanggan Diberi Pilihan

    Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan mereka.

    Pilihan perlindungan sisa kuota dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

    Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.

    Perubahan tersebut sekaligus menggeser pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi semata mengikuti pilihan yang ditentukan operator, tetapi diberi ruang menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.

    “Pelangan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

    Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

    Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

    Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

    Operator Wajib Lapor

    Kebijakan tersebut tidak berhenti pada kewajiban menyediakan pilihan layanan. Kemkomdigi juga menetapkan mekanisme pemantauan kepatuhan operator.

    Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.

    Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

    Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

    Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah menempatkan perlindungan sisa kuota dan pilihan pelanggan sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional. ***

    Internet Komdigi Kuota Meutya Hafid telekomunikasi Telko
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKebakaran Posko GRIB Jaya di Kebon Jeruk Dini Hari Tadi, Begini Kondisinya
    Next Article Veddriq Leonardo Bidik Emas Panjat Tebing Asian Games 2026, Waspadai 2 Negara Ini
    Bayu Pratama

    Related Posts

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    Agustus 31, 2026

    Canonical, Mastersystem, dan Sivali Fokus Bangun Infrastruktur Open Source yang Aman dan Efisien

    Agustus 31, 2026

    Inovasi “Bata Interlock Presisi” Percepat Pembangunan Rumah Tahan Api & Ramah Gempa

    Agustus 31, 2026

    498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan

    Agustus 28, 2026

    Tak Cukup Produk Bagus, UMKM Harus Paham “Buyer” Internasional

    Agustus 27, 2026

    Blokir WhatsApp, Meta Akui Kesalahan Sistem & Tinjau Ulang Maksimal 24 Jam

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah satu organisasi Islam…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026

    Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas

    Agustus 31, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Darurat Sepak Bola Indonesia! 28 Klub Masih Berutang Rp14,8 Miliar ke Pemain, Siapa Saja?

    By AyuAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Isi dompet ratusan pesepak bola Indonesia ternyata sedang tidak baik-baik…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?