JAKARTA – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.
Lalu Ahmad turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.03 WIB. Dia langsung berjalan menuju mobil tahanan meski terus dicecar pertanyaan wartawan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: OTT KPK Kembali Makan Korban, Bupati Langkat Syah Afandin Ikut Terjaring
Lalu Ahmad tidak sendiri saat keluar dari gedung KPK. Dia didampingi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani yang juga mengenakan rompi oranye tahanan.
Sudirman dan Alvonsus tampak menutupi wajahnya dengan tangan untuk menghindari sorot kamera. Ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah ketiganya terjaring OTT KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
Dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

