Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?

    Juli 22, 2026

    Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal

    Juli 21, 2026

    Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?
    • Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal
    • Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300
    • Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK
    • Perpanjang Kontrak di Persija, Andritany Ardhiyasa Siap Bawa Macan Kemayoran Rebut Gelar Super League
    • Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis
    • FIFA Turun Tangan Selidiki Drama Final Piala Dunia 2026, Timnas Argentina Terancam Sanksi Berat
    • Persib Makin Sangar Jelang Lawan Arema FC, Igor Tolic Janji Beri Jam Terbang Skuad Muda Maung Bandung
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, Juli 22
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK
    Politik

    Bungkam, Bupati Lombok Barat Keluar Berompi Oranye Usai OTT KPK

    MartinBy MartinJuli 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Lalu Ahmad Zaini
    Lalu Ahmad Zaini keluar mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka OTT. (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.

    Lalu Ahmad turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.03 WIB. Dia langsung berjalan menuju mobil tahanan meski terus dicecar pertanyaan wartawan.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

    Baca juga: OTT KPK Kembali Makan Korban, Bupati Langkat Syah Afandin Ikut Terjaring

    Lalu Ahmad tidak sendiri saat keluar dari gedung KPK. Dia didampingi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani yang juga mengenakan rompi oranye tahanan.

    Sudirman dan Alvonsus tampak menutupi wajahnya dengan tangan untuk menghindari sorot kamera. Ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah ketiganya terjaring OTT KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).

    • Baca juga: Terjaring OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Jadi Tahanan KPK

    Dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pada dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Korupsi KPK Lalu Ahmad Zaini Lombok Barat OTT
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePerpanjang Kontrak di Persija, Andritany Ardhiyasa Siap Bawa Macan Kemayoran Rebut Gelar Super League
    Next Article Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal

    Juli 21, 2026

    Istana Bantah Spekulasi, Posisi Duduk Prabowo-Gibran Hanya Soal Teknis

    Juli 21, 2026

    DPR Resmi Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    Juli 21, 2026

    Serap Kebutuhan Riil Warga di 8 Titik, Dapot Hutagalung Prioritaskan Aspirasi Warga dalam Pembangunan Kabupaten Bengkalis

    Juli 20, 2026

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka

    Juli 20, 2026

    Mabes TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak

    Juli 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?

    By AyuJuli 22, 2026

    JAKARTA – Arsenal dikabarkan tetap berminat mendatangkan bek Aston Villa, Ezri Konsa, meskipun mereka mendapatkan kabar…

    Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal

    Juli 21, 2026

    Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    Juli 21, 2026
    Top Trending

    Arsenal Belum Menyerah Kejar Ezri Konsa, Cedera William Saliba Jadi Penyebabnya?

    By AyuJuli 22, 2026

    JAKARTA – Arsenal dikabarkan tetap berminat mendatangkan bek Aston Villa, Ezri Konsa, meskipun…

    Bantah Isu Penolakan, Dasco Minta UU Perampasan Aset Terus Dikawal

    By MartinJuli 21, 2026

    JAKARTA – DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut selama masa…

    Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Ngga Ngaruh! Pemohonnya Hanya 300

    By MartinJuli 21, 2026

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan kenaikan tarif layanan pelepasan…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?