JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya menyoroti pungutan liar sebagai salah satu persoalan pelayanan pertanahan, namun sebulan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut struktur tersebut melibatkan pihak di luar organisasi resmi yang diduga berperan dalam pengelolaan dan pengepulan uang.
Dalam agenda penguatan integritas ATR/BPN bersama KPK pada Agustus 2026, Nusron mengatakan sekitar 75–80 persen tugas pokok kementeriannya berkaitan dengan pelayanan publik. Dia menyebut lamanya proses pelayanan dan pungutan liar sebagai persoalan yang harus dicegah.
“Sekitar 75–80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Kita harus menyadari bahwa salah satu penyakit dalam pelayanan publik adalah lamanya jangka waktu pelayanan yang diulur-ulur dan pungutan liar. Ini yang harus dicegah,” ungkap Nusron, Agustus 2026.
Nusron saat itu juga menekankan reformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pelatihan. Menurut dia, pembenahan harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas.
“Reformasi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Namun pada September 2026, KPK mengungkap konstruksi berbeda dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut adanya dua struktur di kementerian tersebut, yakni struktur resmi dan struktur yang disebut sebagai bayangan.
“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan dugaan struktur bayangan itu berkaitan dengan keberadaan sejumlah pihak di luar struktur resmi ATR/BPN. Mereka disebut berperan sebagai pengepul, pengelola uang, serta penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengungkap dugaan adanya uang yang dikumpulkan melalui orang-orang tersebut dari sejumlah layanan pertanahan. Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan dugaan suap Rp1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan penyidikan masih berkembang dan belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK menyebut penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang dalam perkara tersebut. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan melakukan langkah internal atas perkembangan perkara.

