Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    • Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    • Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi
    • VAR Selalu Sayang Argentina! Data SB Nation Bongkar Ketimpangan Statistik Keputusan Wasit Piala Dunia 2026
    • Resmi Jadi WNI, Bomber Garang Mitchell Baker Langsung Tebak Calon Kuat Juara Piala Dunia 2026
    • Ini Dia Lima Laga Ikonik Prancis vs Spanyol, Mana yang Paling Kamu Ingat?
    • Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Garang di MLS Siap Mengganas Bersama Skuad Garuda
    • Baru Latihan Sudah Dikepung Ribuan Bobotoh, Luka Menalo Langsung Kena Mental di Persib Bandung?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juli 14
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda ยป ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah hingga Pukul 12.00 WIB
    Nasional

    ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah hingga Pukul 12.00 WIB

    MartinBy MartinJuli 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    ASN DKI Jakarta izin antar anak sekolah
    Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ASN dan pegawai mengantar anak di hari pertama sekolah hingga pukul 12.00 WIB dengan syarat tetap menjaga layanan publik. (Foto: Warta Kota)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ASN dan pegawai mengantar anak pada hari pertama sekolah hingga pukul 12.00 WIB. Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

    Sekretaris Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 pada Jumat (10/7/2026). Aturan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026.

    Dalam surat edaran tersebut, pegawai diperbolehkan memulai kerja setelah mengantar anak pada Senin, Selasa, atau Rabu sesuai hari pertama masuk sekolah masing-masing.

    • Baca juga: DKI Jakarta Kucurkan Dana CSR Swasta Sukseskan Digitalisasi Sistem Keamanan di RT 11 Gandaria Utara

    “Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” bunyi SE dikutip, Senin (13/7/26).

    Pemprov DKI Jakarta menegaskan pemberian izin harus tetap memperhatikan penyelesaian pekerjaan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan itu tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    Pegawai dan ASN yang ingin memanfaatkan izin tersebut wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Permohonan itu juga harus dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.

    • Baca juga: Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Targetkan Khitanan Massal 5.000 Anak

    Sebagai bukti, pegawai wajib melampirkan foto yang menampilkan wajah atau badan secara jelas. Foto tersebut harus dikirim melalui aplikasi yang menampilkan informasi lokasi dan waktu secara real time.

    Kebijakan ini berlaku pada hari pertama masuk sekolah sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan. Surat edaran juga mengatur mekanisme pelaporan agar pelaksanaan izin dapat dipertanggungjawabkan.

    ASN DKI Jakarta pemerintahan Pendidikan
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Ultimatum Koruptor: Hentikan atau Kembalikan Kekayaan Rakyat
    Next Article IKAPIM Forum Hadirkan Alumni Sukses, Dorong Kolaborasi Pendidikan Indonesia-Malaysia
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    Juli 13, 2026

    IKAPIM Forum Hadirkan Alumni Sukses, Dorong Kolaborasi Pendidikan Indonesia-Malaysia

    Juli 13, 2026

    Prabowo Ultimatum Koruptor: Hentikan atau Kembalikan Kekayaan Rakyat

    Juli 13, 2026

    HUT ke-12 PKPI, UNTAR Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat Seminar Hukum Kepailitan Nasional

    Juli 12, 2026

    Bocah Ajaib Lamine Yamal Tantang Prancis Pulang Kampung Lebih Cepat

    Juli 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau…

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Top Trending

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menegaskan…

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan…

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Akademisi dan pakar militer serta pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?