Jakarta, Rasional.co – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55 megawatt (MW) dengan target operasi 2031. Pengembangannya dilakukan bertahap berbasis kajian teknis, lingkungan, keselamatan, dan tetap memperhatikan pelestarian Candi Gedong Songo sebagai kawasan cagar budaya.
PLTP tersebut berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran yang mencakup Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Saat ini proyek masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengatakan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum proyek memasuki pembangunan.
“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat,” ujar Anggia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran ditargetkan beroperasi pada 2031 dengan kapasitas sekitar 55 MW. Kepastian pembangunan akan bergantung pada hasil penelitian dan eksplorasi terhadap karakteristik serta potensi reservoir panas bumi.
Eksplorasi dilakukan melalui kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan sekaligus menentukan target reservoir. Titik pengeboran di permukaan tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.
Menurut Anggia, teknologi directional drilling memungkinkan pengeboran diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, lokasi sumur ditentukan berdasarkan data dan kajian teknis.
“Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,” jelasnya.
Dalam pengembangan tersebut, pelestarian Candi Gedong Songo menjadi salah satu pertimbangan penting. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi zonasi kawasan yang terdiri atas zona inti, penyangga, dan pengembangan.
ESDM menegaskan setiap rencana kegiatan harus memperhatikan batas dan ketentuan zonasi tersebut agar pengembangan energi tidak mengganggu keberadaan kawasan cagar budaya.
“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” kata Anggia.
Selain perlindungan cagar budaya, pemerintah juga menyoroti penggunaan lahan. Dari total wilayah kerja panas bumi, lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW disebut kurang dari 1 persen.
Kebutuhan lahan pada tahap pengeboran juga relatif terbatas dan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Aspek air dan lingkungan turut dikaji sebelum kegiatan memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah akan menilai kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya dalam proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.
Pemetaan sosial juga dilakukan untuk memahami kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan, termasuk penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang. Pendekatan tersebut ditujukan agar rencana pengembangan mempertimbangkan kondisi kawasan secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat sejak tahap awal.
“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” tegas Anggia.
WKP Gunung Ungaran telah ditetapkan sejak 2007. Pengembangannya kemudian melalui berbagai tahapan, mulai dari penelitian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.
Hasil eksplorasi akan menjadi dasar penting untuk menentukan kelayakan pengembangan. Apabila potensi reservoir memenuhi aspek teknis dan ekonomi serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan memasuki tahap berikutnya.
Pemerintah juga menggunakan pengalaman pengembangan panas bumi di Dieng sebagai salah satu pembelajaran. Pengembangan di kawasan tersebut berlangsung berdampingan dengan nilai geologi, keanekaragaman hayati, budaya, pariwisata, dan aktivitas pertanian masyarakat.
Dalam konteks Gunung Ungaran, pendekatan tersebut dapat menjadi landasan untuk menyinergikan pengembangan energi dengan wisata alam dan geologi, pelestarian budaya, pertanian, lingkungan, serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.

