JAKARTA – Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak tawaran damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya memilih melanjutkan perkara ke persidangan karena menginginkan kepastian hukum.
Penolakan itu disampaikan setelah berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum disebut menawarkan mekanisme Restorative Justice dan Plea Bargaining kepada keduanya.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak,” ujar kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, di Kejari Jakarta Selatan, Senin(22/6/26).
Roy Suryo Tolak Damai Demi Kepastian Hukum
Gafur mengatakan kedua kliennya merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menganggap aktivitas yang dilakukan merupakan penelitian terhadap objek ijazah yang dipersoalkan publik.
“Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan mayoritas laporan dari sejumlah pihak tidak masuk dalam surat dakwaan. Menurut dia, laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan telah digugurkan jaksa melalui mekanisme P-19.
“Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan,” katanya.
Berkas Perkara Capai Hampir Satu Meter
Gafur menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa mencapai tinggi hampir satu meter. Penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan sejumlah koper berisi barang bukti kepada kejaksaan.
“Saya melihat berkas perkaranya setinggi saya, hampir satu meter ya. Ada beberapa koper barang bukti juga yang diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Dia menambahkan kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa masih belum stabil setelah menjalani perawatan di RS Polri. Pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan berharap permohonan tersebut dikabulkan.

