Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?

    Juni 25, 2026

    Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya

    Juni 25, 2026

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?
    • Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya
    • Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan
    • Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    • 45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM
    • Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari
    • PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan
    • Hindari Macet dan Antrean Saat ke PRJ 2026, Ini Tips yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Berangkat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, Juni 25
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » 45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM
    Nasional

    45 Organisasi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatir Jadi Karpet Merah Kementerian HAM

    MartinBy MartinJuni 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Revisi UU HAM
    Sebanyak 45 organisasi masyarakat sipil menolak Revisi UU HAM karena minim partisipasi publik dan dinilai mengancam independensi Komnas HAM. (Foto: Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Sebanyak 45 organisasi masyarakat sipil menolak Revisi UU HAM yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian HAM karena dinilai minim partisipasi publik. Mereka juga menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi berpotensi melemahkan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Penolakan tersebut muncul setelah organisasi masyarakat sipil menelaah draf revisi yang dinilai disusun tanpa pelibatan bermakna dari kelompok terdampak. Mereka menyoroti minimnya keterlibatan organisasi sipil, kelompok rentan, dan korban pelanggaran HAM.

    “Terhadap draf RUU HAM yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian HAM, organisasi masyarakat sipil setidaknya ada 45 menyatakan dan menuntut agar adanya partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU HAM. Menghentikan proses legislasi yang elitis,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin dalam konferensi pers, Kamis (25/6/26).

    Revisi UU HAM Dinilai Minim Partisipasi Publik

    Zainal menegaskan regulasi HAM memang perlu diperbarui untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Namun, dia menilai proses penyusunannya tidak boleh berlangsung secara tertutup dan elitis.

    Menurut dia, minimnya partisipasi publik menimbulkan kekhawatiran terhadap arah revisi yang sedang dibahas pemerintah. Dia juga mempertanyakan kemungkinan penguatan lembaga HAM dan perlindungan pembela HAM dalam situasi pemerintahan yang dinilai semakin otoriter.

    “Kami sangat khawatir ketika kemudian UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Tapi persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?” jelas dia.

    • Baca juga: Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Sorotan terhadap Independensi Komnas HAM

    Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti Pasal 1 ayat 15 dan 16 dalam draf RUU HAM. Dia menilai ketentuan tersebut memberi kewenangan besar kepada Menteri HAM dalam pelaksanaan tugas terkait HAM.

    Menurut Dimas, prinsip utama dalam kerja HAM adalah independensi sebagaimana diatur dalam Prinsip Paris. Karena itu, fungsi pelindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM harus bebas dari pengaruh otoritas negara.

    “Independensi yang dimaksud ialah independensi dari otoritas kekuasaan negara. Bagaimana ceritanya UU HAM ini mau menempatkan Kementerian HAM sebagai operator terhadap kerja-kerja pelindungan, pemenuhan dan atau tanggung jawab HAM,” tegas Dimas.

    Selain menolak proses legislasi yang dinilai elitis, organisasi masyarakat sipil juga mengajukan delapan tuntutan. Tuntutan itu mencakup penguatan klausul anti-diskriminasi, perlindungan pembela HAM, hak masyarakat adat, hingga penolakan pendekatan Business and Human Rights.

    HAM Kementerian HAM Komnas HAM KontraS Organisasi Masyarakat Sipil Revisi UU HAM UU HAM YLBHI
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBesok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari
    Next Article Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026

    Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Juni 25, 2026

    Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    Juni 25, 2026

    PENAS XVII Jadi Magnet Nasional, Rachmat Gobel Yakin Indonesia Bisa Kurangi Impor Pangan

    Juni 25, 2026

    Hindari Macet dan Antrean Saat ke PRJ 2026, Ini Tips yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Berangkat

    Juni 25, 2026

    Prabowo Setujui KPR Subsidi 40 Tahun, Bunga Tetap 5 Persen

    Juni 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Neymar Mewek di Piala Dunia 2026 Usai Brasil Bantai Skotlandia, Air Mata Buaya atau Tulus?

    By AyuJuni 25, 2026

    JAKARTA – Neymar Jr menangis usai menjalani laga perdananya dalam Piala Dunia 2026. Momen emosional…

    Vinicius Gacor di Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Malah Ngaku Bukan ‘Penemu’ Bakatnya

    Juni 25, 2026

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    Juni 25, 2026
    Top Trending

    Petani-Nelayan Disebut Pahlawan Pangan, AYP Apresiasi Dukungan Prabowo

    By MartinJuni 24, 2026

    GORONTALO – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari (AYP) mengapresiasi pernyataan…

    Panas! Deddy Sitorus Tak Goyah, Sebut Pernyataan AHY Hasutan

    By MartinJuni 25, 2026

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan dirinya tidak salah menangkap…

    Besok ke Lampung, Jokowi Awali Agenda Keliling Indonesia Tiga Hari

    By MartinJuni 25, 2026

    JAKARTA – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memulai agenda keliling…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?