JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait syarat caleg minimal harus strata 2 atau S2. Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas dan cenderung kabur.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemohon gagal menjelaskan pertentangan antara Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, Jumat(15/6/26).
Menurut Mahkamah, pemohon memang mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945. Namun, argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran konstitusional dalam aturan syarat pendidikan caleg saat ini.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi.
Syarat Caleg S2 Dinilai Tidak Berdasar
Ketua MK Suhartoyo kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Gugatan itu sebelumnya diajukan Ardi Usman yang meminta syarat pendidikan calon anggota legislatif diubah menjadi minimal lulusan S2.
Pemohon menilai tidak adanya standar pendidikan tinggi dapat menghambat kompetisi politik berbasis ilmu pengetahuan. Dia juga menilai kualitas parlemen perlu diperkuat melalui syarat akademik yang lebih tinggi.
Dalam permohonannya, Ardi membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Dia menyebut anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia mayoritas memiliki pendidikan minimal S2.
Selain itu, parlemen Swedia disebut didominasi lulusan S1 sebesar 82 persen. Inggris memiliki 90 persen anggota parlemen lulusan S2, sementara Amerika Serikat sekitar 80 persen lulusan S1.
MK Tegaskan Aturan Lama Tetap Berlaku
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat”.
Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar argumentasi yang memadai. Karena itu, aturan lama terkait syarat pendidikan calon anggota legislatif tetap berlaku untuk Pemilu mendatang.
Putusan ini sekaligus memastikan caleg tidak wajib memiliki gelar S2 untuk maju sebagai anggota DPR maupun legislatif di daerah.

