Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    September 2, 2026

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    • Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa
    • Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027
    • GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek
    • Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Rabu, September 2
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » S2 Bukan Tiket ke DPR, MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Caleg
    Nasional

    S2 Bukan Tiket ke DPR, MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Caleg

    MartinBy MartinMei 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    syarat caleg S2
    Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(Foto: Laman Resmi MK)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait syarat caleg minimal harus strata 2 atau S2. Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas dan cenderung kabur.

    Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemohon gagal menjelaskan pertentangan antara Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Dasar 1945.

    “Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, Jumat(15/6/26).

    Menurut Mahkamah, pemohon memang mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945. Namun, argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran konstitusional dalam aturan syarat pendidikan caleg saat ini.

    “Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi.

    Syarat Caleg S2 Dinilai Tidak Berdasar

    Ketua MK Suhartoyo kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Gugatan itu sebelumnya diajukan Ardi Usman yang meminta syarat pendidikan calon anggota legislatif diubah menjadi minimal lulusan S2.

    Pemohon menilai tidak adanya standar pendidikan tinggi dapat menghambat kompetisi politik berbasis ilmu pengetahuan. Dia juga menilai kualitas parlemen perlu diperkuat melalui syarat akademik yang lebih tinggi.

    Dalam permohonannya, Ardi membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Dia menyebut anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia mayoritas memiliki pendidikan minimal S2.

    Selain itu, parlemen Swedia disebut didominasi lulusan S1 sebesar 82 persen. Inggris memiliki 90 persen anggota parlemen lulusan S2, sementara Amerika Serikat sekitar 80 persen lulusan S1.

    MK Tegaskan Aturan Lama Tetap Berlaku

    Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat”.

    Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar argumentasi yang memadai. Karena itu, aturan lama terkait syarat pendidikan calon anggota legislatif tetap berlaku untuk Pemilu mendatang.

    Putusan ini sekaligus memastikan caleg tidak wajib memiliki gelar S2 untuk maju sebagai anggota DPR maupun legislatif di daerah.

    Ardi Usman calon legislatif Mahkamah Konstitusi MK Saldi Isra Suhartoyo syarat caleg S2 UU Pemilu
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Besok!
    Next Article Resmikan KDMP: Prabowo Lawan Mental ‘Bangsa Lemah’, 1.061 Koperasi Jadi Taruhannya
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    September 1, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150

    By MartinSeptember 2, 2026

    JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Green 95…

    Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru

    September 2, 2026

    Kecap “Made in Bekasi” Tembus Pasar Eropa

    September 2, 2026
    Top Trending

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    By AlvaroSeptember 2, 2026

    TANGERANG, 1 September 2026 — Good Journey (GOJO) Indonesia resmi mengoperasikan layanan…

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    By ADNAgustus 31, 2026

    JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi meluncurkan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak…

    Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik terhadap Fungsi DPR Terus Turun

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap sejumlah fungsi…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?