JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta. Penyidik menelusuri dugaan mark up pengadaan untuk mengungkap kerugian negara dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemeriksaan mencakup seluruh pengadaan barang dalam program MBG periode 2025-2026. Sebelumnya, penyidik menemukan indikasi mark up pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin(15/6/26).
Kejagung Periksa Seluruh Pengadaan BGN
Febrie mengatakan penyidik masih menghitung besaran mark up dan keuntungan yang diterima para tersangka. Kejagung juga bekerja sama dengan BPKP untuk menguji kewajaran seluruh pengadaan.
Dia menegaskan pengusutan dilakukan agar pelaksanaan MBG kembali sesuai tujuan awal. Program itu diharapkan memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” ujarnya.
Temuan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak swasta, dan pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Sebagian yayasan itu juga diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.
Kejagung turut mendalami dugaan mark up pada pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci. Febrie menegaskan pengusutan dilakukan agar tujuan baik MBG tetap tercapai dan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana pemerintah.

