Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    ESDM Buka Suara Soal PLTP Gunung Ungaran: Dikembangkan Bertahap, Candi Gedong Songo Dijaga

    September 3, 2026

    Erick Thohir: Industri Olahraga Jadi Investasi Kesehatan dan Ekonomi

    September 3, 2026

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    September 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • ESDM Buka Suara Soal PLTP Gunung Ungaran: Dikembangkan Bertahap, Candi Gedong Songo Dijaga
    • Erick Thohir: Industri Olahraga Jadi Investasi Kesehatan dan Ekonomi
    • Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober
    • Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia
    • Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD
    • 80,6% Warga RI Sudah Online, Wamen Nezar Patria: Jadilah Pemain, Bukan Sekadar Pasar Digital
    • Susul BBM Nonsubsidi Lain, Harga Pertamax Green Tembus Rp19.150
    • Dari Kandang Ayam Samping Rumah, Amat Surman Tumbuhkan Harapan Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, September 3
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
    Nasional

    Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

    MartinBy MartinMei 13, 2026Updated:Mei 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    tuntutan Nadiem Makarim
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Sumber: ANTARA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu(13/5/26).

    Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain hukuman penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    “Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy dalam persidangan.

    JPU juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama sembilan tahun.

    Tuntutan Nadiem Makarim Dinilai Berat

    Dalam pertimbangannya, Kejaksaan Agung menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi. Penuntut umum juga menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan sebagai bidang strategis pembangunan nasional.

    Selain itu, terdakwa dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan melalui program digitalisasi pendidikan yang bermasalah. Nadiem juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

    JPU menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.

    “Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

    Korupsi Pendidikan Capai Rp2,18 Triliun

    Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,18 triliun.

    Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang pemerintah.

    Selain itu, penuntut umum menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

    Kejaksaan Agung juga menyoroti kenaikan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022. Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

    Chromebook kasus Chromebook Kejaksaan Agung Kemendikbudristek korupsi Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor tuntutan Nadiem Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKongres Biasa FFI 2026: Futsal Indonesia Siap “Naik Kelas” Menuju Piala Dunia 2028
    Next Article Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    September 3, 2026

    Deg-degan! Begini Kesan Andini & Kiki Sambut Prabowo di Vladivostok Rusia

    September 2, 2026

    Tok! RAPBN 2027: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6%, Rupiah Rp17.500/USD

    September 2, 2026

    Lanjutkan Efisiensi, Pemerintah Ramu Strategi Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

    September 2, 2026

    GOJO Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Siapkan 250 Armada untuk Memperkuat Layanan City Ride Jabodetabek

    September 2, 2026

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    ESDM Buka Suara Soal PLTP Gunung Ungaran: Dikembangkan Bertahap, Candi Gedong Songo Dijaga

    By Bayu PratamaSeptember 3, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55…

    Erick Thohir: Industri Olahraga Jadi Investasi Kesehatan dan Ekonomi

    September 3, 2026

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    September 3, 2026
    Top Trending

    ESDM Buka Suara Soal PLTP Gunung Ungaran: Dikembangkan Bertahap, Candi Gedong Songo Dijaga

    By Bayu PratamaSeptember 3, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran direncanakan…

    Erick Thohir: Industri Olahraga Jadi Investasi Kesehatan dan Ekonomi

    By Bayu PratamaSeptember 3, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Industri olahraga tidak hanya berkaitan dengan prestasi dan hiburan,…

    Kejar Wisman Taiwan, Indonesia Andalkan “Direct Flight” Mulai 1 Oktober

    By Bayu PratamaSeptember 3, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Indonesia membidik pasar wisatawan mancanegara (wisman) Taiwan yang masih…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?