Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    • Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    • Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi
    • VAR Selalu Sayang Argentina! Data SB Nation Bongkar Ketimpangan Statistik Keputusan Wasit Piala Dunia 2026
    • Resmi Jadi WNI, Bomber Garang Mitchell Baker Langsung Tebak Calon Kuat Juara Piala Dunia 2026
    • Ini Dia Lima Laga Ikonik Prancis vs Spanyol, Mana yang Paling Kamu Ingat?
    • Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Garang di MLS Siap Mengganas Bersama Skuad Garuda
    • Baru Latihan Sudah Dikepung Ribuan Bobotoh, Luka Menalo Langsung Kena Mental di Persib Bandung?
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juli 14
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
    Nasional

    Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

    MartinBy MartinMei 13, 2026Updated:Mei 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    tuntutan Nadiem Makarim
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Sumber: ANTARA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu(13/5/26).

    Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain hukuman penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    “Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy dalam persidangan.

    JPU juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama sembilan tahun.

    Tuntutan Nadiem Makarim Dinilai Berat

    Dalam pertimbangannya, Kejaksaan Agung menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi. Penuntut umum juga menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan sebagai bidang strategis pembangunan nasional.

    Selain itu, terdakwa dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan melalui program digitalisasi pendidikan yang bermasalah. Nadiem juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

    JPU menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.

    “Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

    Korupsi Pendidikan Capai Rp2,18 Triliun

    Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,18 triliun.

    Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang pemerintah.

    Selain itu, penuntut umum menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

    Kejaksaan Agung juga menyoroti kenaikan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022. Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

    Chromebook kasus Chromebook Kejaksaan Agung Kemendikbudristek korupsi Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor tuntutan Nadiem Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKongres Biasa FFI 2026: Futsal Indonesia Siap “Naik Kelas” Menuju Piala Dunia 2028
    Next Article Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    Juli 13, 2026

    ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah hingga Pukul 12.00 WIB

    Juli 13, 2026

    Prabowo Ultimatum Koruptor: Hentikan atau Kembalikan Kekayaan Rakyat

    Juli 13, 2026

    HUT ke-12 PKPI, UNTAR Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat Seminar Hukum Kepailitan Nasional

    Juli 12, 2026

    Bocah Ajaib Lamine Yamal Tantang Prancis Pulang Kampung Lebih Cepat

    Juli 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya atau…

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026

    Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi

    Juli 14, 2026
    Top Trending

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menegaskan…

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan…

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Akademisi dan pakar militer serta pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?