Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo

    Mei 14, 2026

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    Mei 14, 2026

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo
    • Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia
    • Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi
    • Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik
    • Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
    • Kongres Biasa FFI 2026: Futsal Indonesia Siap “Naik Kelas” Menuju Piala Dunia 2028
    • KUR Dipangkas 5 Persen, Pemerintah Ringankan Beban Rakyat
    • Fakta Menarik Film Jikobukken: Hadirkan Kengerian Rumah Angker Jepang yang Siap Meneror Penonton
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, Mei 14
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Nasional

    Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

    Rangga YulianarkoBy Rangga YulianarkoMei 13, 2026Updated:Mei 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    tuntutan Nadiem Makarim
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Sumber: ANTARA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu(13/5/26).

    Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain hukuman penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    “Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy dalam persidangan.

    JPU juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama sembilan tahun.

    Tuntutan Nadiem Makarim Dinilai Berat

    Dalam pertimbangannya, Kejaksaan Agung menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi. Penuntut umum juga menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan sebagai bidang strategis pembangunan nasional.

    Selain itu, terdakwa dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan melalui program digitalisasi pendidikan yang bermasalah. Nadiem juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

    JPU menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.

    “Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

    Korupsi Pendidikan Capai Rp2,18 Triliun

    Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,18 triliun.

    Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang pemerintah.

    Selain itu, penuntut umum menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

    Kejaksaan Agung juga menyoroti kenaikan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022. Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

    Chromebook kasus Chromebook Kejaksaan Agung Kemendikbudristek korupsi Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor tuntutan Nadiem Makarim
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKongres Biasa FFI 2026: Futsal Indonesia Siap “Naik Kelas” Menuju Piala Dunia 2028
    Next Article Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik
    Rangga Yulianarko
    • Website

    Related Posts

    Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo

    Mei 14, 2026

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    Mei 14, 2026

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    Mei 14, 2026

    KUR Dipangkas 5 Persen, Pemerintah Ringankan Beban Rakyat

    Mei 13, 2026

    Scarlett Johansson Terlibat Skandal Pembunuhan di Film Animasi ‘Noir Ray Gunn’

    Mei 13, 2026

    KPK Bongkar Siasat Licik Pengaturan Proyek Rejang Lebong Lewat Wakil Ketua DPD PAN Berinisial BD

    Mei 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERKINI

    Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo

    By Rangga YulianarkoMei 14, 2026

    JAKARTA – Sejumlah perusahaan asal China yang beroperasi di Indonesia mengirim surat resmi kepada Presiden…

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    Mei 14, 2026

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    Mei 14, 2026
    Top Trending

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    By Rangga YulianarkoMei 14, 2026

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan satuan tugas percepatan deregulasi untuk…

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    By Rangga YulianarkoMei 14, 2026

    JAKARTA – Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi disebut siap kembali…

    Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik

    By AconymousMei 13, 2026

    JAKARTA – Arus informasi digital yang bergerak tanpa jeda dinilai mengubah cara…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?