JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu(13/5/26).
Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain hukuman penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy dalam persidangan.
JPU juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama sembilan tahun.
Tuntutan Nadiem Makarim Dinilai Berat
Dalam pertimbangannya, Kejaksaan Agung menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi. Penuntut umum juga menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan sebagai bidang strategis pembangunan nasional.
Selain itu, terdakwa dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan melalui program digitalisasi pendidikan yang bermasalah. Nadiem juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung.
JPU menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan.
“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.
Korupsi Pendidikan Capai Rp2,18 Triliun
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang pemerintah.
Selain itu, penuntut umum menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kejaksaan Agung juga menyoroti kenaikan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022. Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

