JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah tata kelola ekspor komoditas nasional melalui aturan baru yang mewajibkan ekspor sumber daya alam dilakukan lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo saat rapat paripurna DPR RI di Senayan, Rabu(20/5/26). Pemerintah menilai langkah itu penting untuk memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas strategis Indonesia.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Dia menjelaskan seluruh penjualan ekspor komoditas tertentu akan dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang masuk tahap awal kebijakan meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.
Ekspor Sumber Daya Alam Dikontrol Negara
Prabowo mengatakan sistem baru tersebut tidak menghilangkan peran pelaku usaha. Pemerintah tetap akan meneruskan hasil penjualan ekspor kepada pengelola komoditas terkait.
Namun, proses perdagangan internasional akan dikendalikan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai fasilitas pemasaran nasional atau marketing facility.
Menurut dia, kebijakan itu dibuat untuk memperkuat pengendalian perdagangan komoditas Indonesia di pasar global sekaligus meningkatkan pengawasan ekspor nasional.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” kata Prabowo.
Pemerintah menilai sistem yang lebih terintegrasi akan mempermudah pemantauan arus ekspor dan memperkuat transparansi perdagangan sumber daya alam.
BUMN Jadi Gerbang Ekspor Komoditas
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah memprioritaskan komoditas dengan nilai ekspor besar dan pengaruh strategis terhadap penerimaan negara.
Prabowo menilai pengelolaan ekspor SDA harus berada dalam sistem yang lebih terpusat agar manfaat ekonominya lebih maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global dan meningkatkan stabilitas penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Aturan baru itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memperbesar kontrol negara terhadap distribusi dan perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.

