Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah
    Politik

    MA Koreksi Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

    MartinBy MartinAgustus 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    MA koreksi kerugian negara kasus timah
    MA mengoreksi perhitungan kerugian negara Rp300 triliun dalam kasus timah karena Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan. (Foto: MA)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi kerugian negara Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah. MA menilai angka tersebut tidak tepat karena mencakup kerugian lingkungan.

    Koreksi itu tercantum dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap Alwin Albar. Dia merupakan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.

    “Meskipun kerugian lingkungan dapat dihitung dan dinilai ahli, kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian kerugian keuangan negara,” bunyi putusan, dikutip Rabu (12/8/2026).

    • Baca juga: MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi
    Baca Juga :  Dilarang Nonton “Pesta Babi”: Ketika Film Papua Dianggap Ancaman

    Putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim Prim Haryadi. MA menyatakan perhitungan Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak tepat.

    Nilai Rp300 triliun itu terdiri atas beberapa komponen kerugian. Komponen tersebut mencakup kelebihan pembayaran sewa alat pengolahan dan pembayaran biji timah.

    Dua komponen tersebut mencapai Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28 triliun. Pembayaran biji timah dilakukan kepada mitra tambang PT Timah tanpa studi kelayakan memadai.

    Sementara itu, kerugian lingkungan mencapai Rp271.069.688.018.700 atau sekitar Rp271 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

    Baca Juga :  Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    MA menilai kerugian keuangan negara harus didasarkan pada pengeluaran negara yang tidak semestinya. Kerugian juga dapat berupa keuntungan negara yang seharusnya diperoleh tetapi hilang.

    “Karena antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda,” bunyi putusan kasasi.

    • Baca juga: Komdigi Kaji Sesuaikan Regulasi Usai Putusan MK Sisa Kuota Tidak Hangus

    MA menjelaskan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi. Penanganannya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Baca Juga :  Dasco Bantah Isyarat Amnesti, Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Hanya Kebiasaan Admin

    Pengadilan tindak pidana korupsi bertujuan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset. Kerugian tersebut kemudian dapat dikembalikan kepada kas negara.

    Adapun kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana atau perdata di pengadilan negeri.

    Menurut MA, penegakan hukum lingkungan bertujuan membebani pelaku untuk memulihkan kerusakan lingkungan. Penggabungan dengan perkara korupsi dinilai dapat membuat pemulihan lingkungan tidak optimal.

    kasus timah kerugian lingkungan Kerugian Negara Korupsi Mahkamah Agung
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRafale Debut, 81 Pesawat dan Helikopter TNI AU akan Atraksi di Istana
    Next Article Dorong Efek Jera, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati layaknya Kasus Narkoba

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?