PAPUA – Pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di sejumlah kota tidak berhenti karena kerusakan teknis atau minim penonton. Di beberapa lokasi, film itu justru dihentikan aparat dan pihak kampus sebelum selesai diputar. Di Ternate, personel TNI mendatangi lokasi pemutaran dan meminta acara dihentikan. Di Mataram, pihak universitas membubarkan nonton bareng sambil menyebut film tersebut “menghina negara”.
Rangkaian pembubaran itu terjadi hanya beberapa minggu setelah film karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale mulai beredar di forum-forum publik sejak Maret 2026. Dokumenter berdurasi sekitar 90 menit tersebut mengangkat ekspansi proyek industri dan food estate di Papua Selatan, terutama dampaknya terhadap masyarakat adat Marind, Muyu, Yei, dan Awyu.
Yang menjadi perhatian bukan semata isi film, melainkan pola respons terhadapnya. Di sejumlah tempat, penolakan muncul bahkan sebelum diskusi berlangsung. Aparat keamanan, otoritas kampus, hingga narasi ancaman terhadap persatuan negara muncul hampir seragam. Situasi itu memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa sebuah dokumenter lingkungan dan masyarakat adat diperlakukan sebagai ancaman?
Pemutaran yang Berubah Menjadi Persoalan Keamanan
Ketegangan mulai terlihat saat film diputar di berbagai daerah setelah premier internasional di Auckland, Selandia Baru, Jumat(7/3/26). Setelah itu, pemutaran dilakukan di Sydney, Jakarta, hingga forum-forum komunitas di berbagai kota Indonesia.
Di Ternate, Kamis(8/5/26), pemutaran film dibubarkan aparat TNI. Dandim 1501 Ternate Letkol Inf. Jani Setiadi menyebut terdapat banyak penolakan terhadap film tersebut.
“Kami melihat banyak penolakan. Banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” kata Jani seperti dikutip di berbagai media.
Dia juga menyebut penghentian dilakukan untuk mencegah isu sensitif terkait SARA berkembang di masyarakat.
Namun alasan itu memunculkan kritik dari kelompok masyarakat sipil. Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap ruang demokrasi.
“Bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga,” ujar Yunita.

