Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Politik»Penangkapan Roy Suryo Dinyatakan Tak Sah, Hakim Kabulkan Praperadilan Sebagian
    Politik

    Penangkapan Roy Suryo Dinyatakan Tak Sah, Hakim Kabulkan Praperadilan Sebagian

    MartinBy MartinJuli 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Praperadilan Roy Suryo
    Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan penangkapan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. (Foto: Kompas)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu menyatakan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan aparat kepolisian. Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kubu Roy Suryo.

    “Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa(7/7/26).

    Baca Juga :  Masinis Hingga Kapusdal Diperiksa Terkait Tabrakan Maut KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

    Sebelum menjatuhkan putusan, hakim membacakan sejumlah pertimbangan hukum dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim memutuskan hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

    • Baca juga: Praperadilan Roy Suryo Bergulir, Penangkapan Disebut Langgar HAM

    Putusan tersebut berbeda dengan petitum yang diajukan pihak Roy Suryo pada sidang sebelumnya. Pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

    Selain mempersoalkan penangkapan, pemohon juga menggugat keabsahan penggeledahan rumah dan penahanan. Pemohon turut meminta pembatalan surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan.

    Baca Juga :  Gugatan Ditolak MK, Jakarta Tetap Ibu Kota

    Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan pelimpahan berkas penyidikan tidak sah. Pemohon meminta pencekalan dinyatakan berakhir karena penyidikan telah selesai.

    • Baca juga: Penahanan Batal di Detik Terakhir, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pulang

    Selain itu, pemohon meminta hakim memerintahkan jaksa tidak membacakan surat dakwaan dan tidak melimpahkan perkara sebelum praperadilan diputus. Permohonan itu juga mencakup pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.

    Baca Juga :  Setelah Diburu Penyidik, Silmy Karim Ditahan KPK dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

    Melalui putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Amar putusan menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah, sedangkan permintaan lain diputus sesuai pertimbangan hakim dalam persidangan.

    PN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya praperadilan putusan hakim Roy Suryo
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBGN Datangi KPK, Nanik Hanya Jawab ‘Kerja Sama’ Soal Tujuan Pertemuan
    Next Article Utang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK Akui Daya Bayar Debitur Melemah

    Berita Terkait

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026

    Threshold 5 Persen Tak Ubah Komposisi DPR Jika Pakai Hasil Pemilu 2024

    September 16, 2026

    Terungkap Pesan Rahasia Pejabat Bea Cukai Ditarget Tiga Huruf Sebelum OTT KPK

    September 12, 2026

    Prabowo Sambut Positif Kritik AHY demi Perkuat Demokrasi Indonesia

    September 9, 2026

    Prabowo-Gibran dan Puan Hadiri HUT ke-25 Partai Demokrat

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?