Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Gugatan Ditolak MK, Jakarta Tetap Ibu Kota
    Nasional

    Gugatan Ditolak MK, Jakarta Tetap Ibu Kota

    MartinBy MartinMei 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Jakarta tetap ibu kota
    Foto: Tangselpos
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan tersebut sekaligus menegaskan Jakarta tetap ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan keputusan presiden atau Keppres pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

    Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang pembacaan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/26). Dalam putusan itu, MK menilai dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Baca Juga :  Ketum Partai Tak Bisa Seumur Hidup? Enam Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK

    Seorang warga bernama Zulkifli mengajukan gugatan tersebut guna meminta kepastian hukum mengenai status Jakarta sebelum perpindahan ibu kota negara benar-benar berlaku.

    Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyebut kekhawatiran soal kekosongan status ibu kota negara tidak tepat. MK menegaskan agar publik merujuk Pasal 73 saat membaca Pasal 2 ayat 1 UU Daerah Khusus Jakarta, mengingat perubahan status kota tersebut bergantung pada keputusan Presiden terkait IKN.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan

    Baca Juga :  Presiden Jerman Tiba di Jakarta, Agenda Strategis dengan Prabowo di Istana

    “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

    MK Tegaskan Tak Ada Kekosongan Hukum

    Pemohon sebelumnya menilai Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Selain itu, dia juga menyoroti belum adanya kejelasan status Jakarta setelah ibu kota berpindah.

    Baca Juga :  Dampak Abu Anak Krakatau: 7 Bandara Ditutup, Enam Alternatif Disiapkan

    Namun, MK menegaskan aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta tetap sinkron dan tidak menimbulkan status gantung. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

    Putusan tersebut sekaligus memastikan Jakarta tetap ibu kota negara secara sah sampai Presiden resmi menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

    Ibu Kota Nusantara Jakarta Jakarta tetap ibu kota Keppres IKN Mahkamah Konstitusi MK Suhartoyo UU IKN
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleFigur Perempuan Muda Dorong Pergeseran Politik Nasional ke Arah Pemilih Generasi Baru
    Next Article Jadwal Derby Roma Memanas, Serie A Tantang Keputusan Prefektur Roma di Pengadilan

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?