JAKARTA — Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) resmi membuka Pendidikan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan II Kelas Jakarta. Program pendidikan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas kurator serta pengurus di tengah semakin kompleksnya persoalan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono, mengatakan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis turut meningkatkan kompleksitas perkara kepailitan dan PKPU. Karena itu, profesi kurator dan pengurus dituntut tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan membaca dinamika ekonomi dan dunia usaha.
“PKPI menyadari bahwa perkembangan dunia usaha saat ini bergerak jauh lebih cepat. Nilai aset semakin kompleks, transaksi semakin beragam, teknologi semakin berkembang, dan persoalan kepailitan maupun PKPU juga semakin membutuhkan pendekatan yang profesional,” katanya.
Menurut Albert, pendidikan profesi tidak boleh sekadar menghasilkan kurator dan pengurus yang mampu menjalankan prosedur administratif. Lebih dari itu, pendidikan harus membentuk profesional yang memahami substansi persoalan, menjunjung etika, bekerja secara profesional, serta mampu memberikan kepastian dan keadilan dalam setiap proses kepailitan dan PKPU.
Ia pun mengingatkan peserta agar tidak menjadikan pendidikan profesi semata-mata sebagai jalan untuk memperoleh sertifikat.
“Jangan hanya mengejar sertifikat belaka. Jadikan pendidikan ini sebagai kesempatan untuk membangun kompetensi, karakter, jaringan, dan profesionalitas, dan integritas,” ujarnya.

Kurator Dituntut Pahami Persoalan Secara Komprehensif
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan semakin beragamnya persoalan kepailitan dan PKPU membutuhkan kurator dan pengurus yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta integritas.
Menurutnya, perkara kepailitan tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Dalam praktiknya, proses tersebut dapat bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari jaminan kebendaan, perpajakan, ketenagakerjaan, perbankan dan pembiayaan, pengelolaan aset, hingga keberlangsungan kegiatan usaha.
“Kurator dan pengurus berhadapan dengan berbagai kepentingan yang ada, baik dari debitur, kreditur, pekerja, negara, dan berbagai pihak lainnya. Kepentingan tersebut tidak selalu berjalan secara searah,” ujar Widodo.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menuntut kurator dan pengurus mampu memahami persoalan secara komprehensif sekaligus menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Karena itu, pendidikan profesi dinilai memiliki posisi penting dalam mempersiapkan calon kurator dan pengurus sebelum menerima kewenangan serta tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
Widodo juga menjelaskan, kompetensi diperlukan agar kurator mampu memahami persoalan dan menentukan tindakan yang tepat berdasarkan ketentuan hukum kepailitan. Sementara integritas menjadi landasan agar kewenangan dapat dijalankan secara independen, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Kewenangan Besar Harus Diiringi Tanggung Jawab
Besarnya kewenangan yang dimiliki kurator dan pengurus harus berjalan seiring dengan tanggung jawab yang besar. Dalam suatu perkara, kurator dapat berhadapan dengan aset bernilai besar serta mengambil keputusan yang berdampak terhadap debitur, kreditur, pekerja, maupun keberlangsungan kegiatan usaha.
“Karena itu, kewenangan yang besar harus selalu disertai dengan tanggung jawab yang besar juga. Kepercayaan terhadap profesi hanya dapat dijaga apabila kurator dan pengurus memiliki kompetensi sekaligus integritas dalam menjalankan tugasnya,” tegas Widodo.
Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan terhadap profesi kurator dan pengurus, sekaligus memastikan proses kepailitan dan PKPU berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan para pihak.

PKPI dan Universitas Tarumanagara Dorong Pengembangan Profesi
Sementara itu, Ketua Yayasan Tarumanagara, Prof. Ariawan Gunadi, berharap pendidikan profesi yang diselenggarakan PKPI tidak berhenti pada kegiatan pelatihan semata. Kolaborasi antara PKPI dan Universitas Tarumanagara diharapkan dapat terus diperluas melalui pendidikan, penelitian, pengembangan keilmuan, serta berbagai program peningkatan kualitas profesi kurator dan pengurus.
“Harapannya profesi ini bisa terus dikembangkan, nanti lahir para kurator yang punya experience hebat dan bisa membantu Kementerian Hukum beserta dengan instansi lain yang membutuhkan profesi itu,” pungkasnya.
Pendidikan Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan II Kelas Jakarta tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun ekosistem profesi kepailitan yang semakin kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan dunia usaha.
Dengan meningkatnya kompleksitas aset, transaksi bisnis, teknologi, serta kepentingan para pihak dalam perkara kepailitan dan PKPU, keberadaan kurator dan pengurus yang profesional dinilai semakin penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, dan keadilan dalam penyelesaian perkara.

