Jakarta, Rasional.co – Risiko child grooming, perundungan, penipuan daring, hingga kecanduan menjadi alasan pemerintah membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun.
Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) itu ditujukan untuk melindungi anak dari ancaman yang belum tentu mereka kenali.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, ruang digital memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal dan terpapar berbagai konten berbahaya. Risiko tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap ekosistem digital berisiko tinggi.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Meutya, ancaman terhadap anak di ruang digital tidak terbatas pada interaksi dengan orang asing. Pemerintah juga memperhatikan risiko kecanduan, eksploitasi komersial, keamanan data pribadi, serta dampak penggunaan perangkat digital terhadap kesehatan dan keselamatan anak.
Fitur platform dan risiko kecanduan
Meutya menyoroti desain sejumlah platform media sosial dan gim yang dinilainya dapat membuat pengguna terus menghabiskan waktu di dalam layanan tersebut. Anak yang kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital dapat menunjukkan reaksi emosional ketika aksesnya dibatasi.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Risiko lain muncul melalui fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Menurut Meutya, kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke dalam kelompok radikal.
Untuk diketahui, Child grooming adalah upaya seseorang membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak untuk memanipulasi mereka, biasanya dengan tujuan mengeksploitasi atau melakukan pelecehan seksual. Proses ini dapat berlangsung secara daring melalui percakapan, pemberian perhatian atau hadiah, hingga upaya membuat anak merahasiakan hubungan tersebut dari orang tua atau orang terdekat.
Pemerintah juga memperhatikan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui mekanisme monetisasi platform, serta pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak. Dari aspek kesehatan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh.
Perusahaan platform ikut bertanggung jawab
Dalam kerangka PP TUNAS, tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya berada pada orang tua. Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah pelindungan yang sesuai.
Ketentuan tersebut menempatkan perusahaan teknologi sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Artinya, pelindungan tidak hanya bergantung pada pengawasan keluarga, tetapi juga pada bagaimana platform mengelola risiko dari layanan yang mereka sediakan.
Meutya menegaskan, pembatasan akses digital bukan berarti pemerintah meniadakan manfaat teknologi bagi anak. Kebijakan tersebut ditujukan agar pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia dengan mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak.
Ia juga mengingatkan orang tua agar menerapkan kewaspadaan saat anak beraktivitas di internet, sebagaimana ketika mereka bepergian di lingkungan sekitar tanpa pendampingan. Menurutnya, risiko di ruang digital tidak selalu terlihat secara langsung sehingga membutuhkan perhatian keluarga dan pelindungan dari penyedia platform.

