Rasional.co – Akses pendidikan tidak cukup dijamin dengan menyediakan sekolah, tetapi juga memastikan setiap anak dapat menjangkaunya, apa pun kondisi keluarganya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga tingkat desa dan kelurahan untuk menelusuri hambatan tersebut dan mencari jalan agar anak-anak kembali belajar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman meminta camat, kepala desa, lurah, dan kepala dinas terkait turun langsung menelusuri penyebab anak tidak mengakses pendidikan.
Herman mengatakan, penanganan ATS tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. Pemerintah provinsi hingga pemerintahan desa perlu bekerja bersama untuk menemukan anak yang tidak bersekolah dan memastikan mereka kembali memperoleh layanan pendidikan.
“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Bandung, Senin (12/10/2026).
Menurut Herman, penanganan ATS harus dimulai dengan memahami kondisi keluarga secara langsung. Pemerintah tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa anak atau orang tuanya tidak memiliki kemauan untuk bersekolah.
Ia menyebut persoalan ekonomi, tuntutan membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas dapat menghambat akses pendidikan. Karena itu, solusi yang diberikan perlu menyesuaikan kebutuhan dan keadaan masing-masing keluarga.
“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” ujarnya.
Herman menilai, sebagian persoalan ATS dapat diatasi melalui pendekatan yang fleksibel. Salah satu pilihan yang disiapkan ialah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pendidikan kesetaraan melalui Paket A, Paket B, serta Paket C.
Jalur tersebut dapat menjadi alternatif bagi anak yang terkendala mengikuti pendidikan formal. Waktu belajar yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan atau di luar jam kerja, diharapkan membantu mereka kembali mengakses pendidikan.
“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” katanya.
Untuk memastikan penanganan berjalan, Herman meminta kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota tidak berhenti pada pendataan serta laporan administratif. Mereka harus menemui keluarga, memahami kondisi sosial masyarakat, dan memastikan setiap anak memperoleh jalan untuk kembali belajar.
Herman juga menyiapkan mekanisme eskalasi apabila masalah tidak terselesaikan di tingkat kabupaten dan kota. Jika kepala dinas setempat menemui jalan buntu, persoalan harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ditindaklanjuti langsung di lapangan.
Apabila upaya tersebut belum berhasil, Herman menyatakan siap turun tangan. Ia meminta aparatur menunjukkan data dan kondisi kasus agar hambatan yang dihadapi keluarga dapat ditangani secara langsung.
“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung,” tegasnya.
Herman menekankan bahwa penanganan ATS merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dibuktikan melalui hasil nyata. Karena itu, penelusuran kasus, pendampingan keluarga, dan penempatan anak pada jalur pendidikan yang sesuai perlu menjadi bagian dari tindak lanjut, bukan sekadar target administratif.

