Jakarta, Rasional.co – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur batas biaya layanan aplikasi atau potongan aplikator maksimal 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai batas biaya platform yang dikenakan perusahaan aplikasi. Selain mengatur biaya layanan, Perpres ini juga mencakup hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, transparansi transaksi, serta mekanisme pengaduan bagi pengguna layanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres tersebut menjawab harapan pengemudi ojek online, khususnya pengemudi roda dua, yang selama ini menginginkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan berbasis aplikasi.
“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” ujar Dudy dalam keterangan Kementerian Perhubungan, 10 Oktober 2026.
Aturan Potongan dan Perjanjian Kemitraan
Batas biaya platform maksimal 8 persen sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai bagian dari pengaturan transportasi orang berbasis platform digital.
Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa maupun biaya layanan aplikasi.
Perpres tersebut turut mengatur Perjanjian Kemitraan Platform antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Perjanjian harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami, dengan memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, serta perlindungan jaminan sosial.
Pengemudi juga berhak memperoleh informasi transparan mengenai biaya dan penghasilan, perlindungan data pribadi, serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Perlindungan jaminan sosial yang diatur mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi konsumen, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga diwajibkan menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Tiga Kementerian Berbagi Peran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penerapan Perpres tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Perhubungan mengawal pengaturan tarif angkutan dan batas potongan biaya platform. Kementerian UMKM berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek teknis transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.
Menurut Dasco, ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan tersebut.
Meski Perpres ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, ketentuan batas biaya platform maksimal 8 persen dalam keterangan Kementerian Perhubungan merujuk pada layanan transportasi orang. Pengaturan teknis untuk transaksi pengantaran barang dan makanan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

