Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Pemerintah Terbitkan Perpres
    Ekonomi

    Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Pemerintah Terbitkan Perpres

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 10, 2026Updated:Oktober 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Driver ojek online sedang berkendara di jalan raya. (Unsplash)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur batas biaya layanan aplikasi atau potongan aplikator maksimal 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.

     

    Ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai batas biaya platform yang dikenakan perusahaan aplikasi. Selain mengatur biaya layanan, Perpres ini juga mencakup hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, transparansi transaksi, serta mekanisme pengaduan bagi pengguna layanan.

     

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres tersebut menjawab harapan pengemudi ojek online, khususnya pengemudi roda dua, yang selama ini menginginkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan berbasis aplikasi.

     

    “Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” ujar Dudy dalam keterangan Kementerian Perhubungan, 10 Oktober 2026.

    Baca Juga :  Jelang Putusan Nadiem Makarim, Polisi Bersiaga dan Dukungan Mengalir

     

    Aturan Potongan dan Perjanjian Kemitraan

    Batas biaya platform maksimal 8 persen sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai bagian dari pengaturan transportasi orang berbasis platform digital.

     

    Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa maupun biaya layanan aplikasi.

     

    Perpres tersebut turut mengatur Perjanjian Kemitraan Platform antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Perjanjian harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami, dengan memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, serta perlindungan jaminan sosial.

    Baca Juga :  Atur Afiliasi dan Mark Up MBG, Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

     

    Pengemudi juga berhak memperoleh informasi transparan mengenai biaya dan penghasilan, perlindungan data pribadi, serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Perlindungan jaminan sosial yang diatur mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

     

    Di sisi konsumen, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

     

    Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga diwajibkan menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

     

    Tiga Kementerian Berbagi Peran

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penerapan Perpres tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Baca Juga :  Jepang Dikepung Es! Shinkansen Jadi 'Kura-kura' Gara-gara Salju Kelewat Tebal, Tokyo Ikut Menggigil

     

    Kementerian Perhubungan mengawal pengaturan tarif angkutan dan batas potongan biaya platform. Kementerian UMKM berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek teknis transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.

     

    Menurut Dasco, ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan tersebut.

     

    Meski Perpres ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, ketentuan batas biaya platform maksimal 8 persen dalam keterangan Kementerian Perhubungan merujuk pada layanan transportasi orang. Pengaturan teknis untuk transaksi pengantaran barang dan makanan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Tampilan penuh:12
    Gojek Ojek Online Perhubungan Perpres Transportasi
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTelkom Perkuat Ekosistem AI, dari Data hingga Talenta Digital
    Next Article Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum

    Berita Terkait

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?