Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Atur Afiliasi dan Mark Up MBG, Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
    Nasional

    Atur Afiliasi dan Mark Up MBG, Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

    MartinBy MartinJuni 3, 2026Updated:Juni 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Korupsi MBG
    Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka kasus korupsi MBG yang diduga melibatkan yayasan terafiliasi dan mark up pengadaan. (Foto: Antara)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi MBG atau Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/26). Ketiganya yakni DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Penyidik juga langsung menahan ketiga tersangka setelah menemukan bukti dugaan penyimpangan tata kelola program yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

    Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang dijalankan sejak Januari 2025 melalui BGN. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaksanaannya.

    Baca Juga :  Tinjau MBG di Sekolah, Prabowo Duduk di Kelas dan Makan Bersama Siswa

    Penyidik menemukan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN. Yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan setelah diduga mendapat perlakuan khusus dalam proses verifikasi.

    Baca juga: Rupiah Kian Tertekan, Kurs Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS

    Modus Korupsi MBG melalui Yayasan dan Pengadaan

    Kejaksaan Agung mengungkap yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga dijadikan sarana dalam pelaksanaan program. Penyidik menyebut yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Beberapa yayasan itu juga diduga dimiliki atau terafiliasi dengan DH, SS, dan LP.

    “SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, Rabu (3/6/26).

    Baca Juga :  Kejagung Akhiri Pengumpulan Data MBG, Hasilnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

    Selain dugaan pengaturan mitra, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja sehingga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan memicu mark up harga. Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

    Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan dalam program tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, penyidik masih mendalami nilai pasti kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian pengadaan dan penunjukan mitra yang menjadi objek penyidikan.

    Baca Juga :  TikTok Pangkas Tim Teknologi Tokopedia, Kini Hampir Semua Dikelola China

    Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan pasal subsidiair berupa Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

    Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan proses penanganan perkara korupsi MBG akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

    Badan Gizi Nasional BGN JAM Pidsus Kejaksaan Agung Korupsi MBG Makan Bergizi Gratis Tersangka Korupsi
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRayakan HUT ke-67, Yayasan Tarumanagara Pilih Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Lansia
    Next Article Presiden Prabowo Perkuat Komitmen Program MBG melalui Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?