Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Ekonomi»Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Pemerintah Terbitkan Perpres
    Ekonomi

    Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Pemerintah Terbitkan Perpres

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaOktober 10, 2026Updated:Oktober 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Driver ojek online sedang berkendara di jalan raya. (Unsplash)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Di sisi konsumen, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
     
    Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga diwajibkan menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
     

    Baca Juga :  Jokowi Injak Kepala Kerbau Jadi Polemik, PDIP: Lambang Kami Banteng

    Tiga Kementerian Berbagi Peran

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penerapan Perpres tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
     
    Kementerian Perhubungan mengawal pengaturan tarif angkutan dan batas potongan biaya platform. Kementerian UMKM berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek teknis transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.
     
    Menurut Dasco, ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan tersebut.
     
    Meski Perpres ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, ketentuan batas biaya platform maksimal 8 persen dalam keterangan Kementerian Perhubungan merujuk pada layanan transportasi orang. Pengaturan teknis untuk transaksi pengantaran barang dan makanan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Baca Juga :  Jelang Putusan Nadiem Makarim, Polisi Bersiaga dan Dukungan Mengalir
    Halaman Artikel: 1 2Baca Selengkapnya
    1 2
    Gojek Ojek Online Perhubungan Perpres Transportasi
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTelkom Perkuat Ekosistem AI, dari Data hingga Talenta Digital
    Next Article Pemakzulan Gibran: PKB Belum Bersikap, Pakar Ingatkan Pembuktian Hukum

    Berita Terkait

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Oktober 19, 2026

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Telkom Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Bidik Kedaulatan Digital

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan penguatan kedaulatan digital Indonesia…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?