Di sisi konsumen, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga diwajibkan menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Tiga Kementerian Berbagi Peran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penerapan Perpres tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Perhubungan mengawal pengaturan tarif angkutan dan batas potongan biaya platform. Kementerian UMKM berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek teknis transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.
Menurut Dasco, ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan tersebut.
Meski Perpres ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, ketentuan batas biaya platform maksimal 8 persen dalam keterangan Kementerian Perhubungan merujuk pada layanan transportasi orang. Pengaturan teknis untuk transaksi pengantaran barang dan makanan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

