Jakarta, Rasional.co – Pembayaran denda tilang dan akses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Kedua layanan tersebut terhubung dengan sistem Korlantas Polri untuk memudahkan pembayaran tilang dan verifikasi dokumen kendaraan.
Sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan ini, pelanggar dapat mengonfirmasi data pelanggaran dan membayar titipan denda secara digital.
Prosesnya dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi.
Pelanggar kemudian melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai putusan lebih rendah daripada titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna.
Pelanggar juga menerima pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian selisih dana tersebut melalui aplikasi.
Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.
Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Fitur tersebut diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran kedua layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.
Kedua layanan itu diluncurkan sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

