Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya
    • Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice
    • Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan
    • Sistem Royalti Musik Digital Tak Semanis Dulu, Ini Alasan Maia Estianty Ogah Rilis Lagu
    • Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!
    • Jadwal Asian Para Games 2026 Aichi-Nagoya: Kontingen Indonesia Bidik Emas Pertama Hari Ini!
    • Penampilan Kangen Band di Synchronize Fest 2026: Nostalgia, Tangis Haru, dan Janji Batal Bubar!
    • Statistik Persib Bandung vs Persik Kediri: Menang 1-0, Maung Bertahan dari Gempuran
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Senin, Oktober 19
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Bayar Tilang dan Akses STNK Kini Bisa Lewat Digital Korlantas
    Nasional

    Bayar Tilang dan Akses STNK Kini Bisa Lewat Digital Korlantas

    Bayu PratamaBy Bayu PratamaSeptember 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Peluncuran Digital Korlantas dan STNK Digital pada Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026). (Humas Polri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    Jakarta, Rasional.co – Pembayaran denda tilang dan akses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Kedua layanan tersebut terhubung dengan sistem Korlantas Polri untuk memudahkan pembayaran tilang dan verifikasi dokumen kendaraan.

    Sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan ini, pelanggar dapat mengonfirmasi data pelanggaran dan membayar titipan denda secara digital.

    Prosesnya dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi.

    Baca Juga :  Link Live Streaming Sprint Race F1 GP Belanda 22 Agustus 2026

    Pelanggar kemudian melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

    Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai putusan lebih rendah daripada titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna.

    Pelanggar juga menerima pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian selisih dana tersebut melalui aplikasi.

    Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.

    Baca Juga :  Canonical, Mastersystem, dan Sivali Fokus Bangun Infrastruktur Open Source yang Aman dan Efisien

    Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

    STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Fitur tersebut diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

    Baca Juga :  Kerja Sama Digital dengan AS, Meutya Tegaskan RI Tetap Pegang Kendali Regulasi

    Peluncuran kedua layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.

    Kedua layanan itu diluncurkan sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

    Digital ETLE Kapolri Listyo Sigit Korlantas STNK Tilang
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGunung Semeru Meletus Beruntun pada Jumat Malam, Warga Diminta Segera Jauhi Besuk Kobokan
    Next Article Di Istiqlal, Imam Masjid Al-Aqsa Bawa Pesan Persatuan Umat

    Berita Terkait

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Oktober 19, 2026

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026

    Waduh! Harga Ayam Rp20.000 di Peternak, Rp45.000 di Konsumen, Mentan Amran Periksa Rantai Pasok

    Oktober 18, 2026

    Alhamdulillah! Asap Karhutla Mulai Menjauh dari Jabodetabek, Tapi …

    Oktober 18, 2026

    Waspada Child Grooming, Ini Alasan Akses Digital Anak Dibatasi

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Oktober 19, 2026

    Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Minta Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan

    Oktober 19, 2026
    Top Trending

    Hasil Real Madrid vs Sevilla 4-1: Mbappe Cetak Penalti Panenka di Bernabeu!

    AyuOktober 19, 2026

    JAKARTA – Mencari hasil Real Madrid vs Sevilla pada lanjutan pekan kesembilan…

    Menteri Pertanian Amran Surati Kapolri, Ini Isinya

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran…

    Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Palembang, BNPB Semai 2,4 Ton Dry Ice

    Bayu PratamaOktober 19, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?