Jakarta, Rasional.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah. Pengungkapan ini mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Jaringan tersebut beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapannya merupakan hasil joint investigation DJP dan Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan produksi serta peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penindakan dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Polisi mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan jaringan tersebut.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Dengan kapasitas tersebut, tiga gulungan bahan baku berpotensi menghasilkan lebih dari 99 juta keping meterai ilegal. Penyitaan bahan baku itu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Namun, sebagian meterai ilegal telah lebih dulu beredar. Berdasarkan hasil investigasi, sindikat telah menjual 4.007.334 keping meterai.
Peredaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi penerimaan Bea Meterai yang tidak masuk ke negara.
Selain bahan baku, petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Kapasitas produksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, penindakan diperlukan bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan kepastian hukum masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Bimo menjelaskan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan.
Para tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai. Meterai tempel yang digunakan harus sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Masyarakat kemudian harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal kepada DJP maupun aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Bimo.

