Jakarta, Rasional.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah. Pengungkapan ini mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Jaringan tersebut beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapannya merupakan hasil joint investigation DJP dan Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan produksi serta peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penindakan dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Polisi mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan jaringan tersebut.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Dengan kapasitas tersebut, tiga gulungan bahan baku berpotensi menghasilkan lebih dari 99 juta keping meterai ilegal. Penyitaan bahan baku itu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Namun, sebagian meterai ilegal telah lebih dulu beredar. Berdasarkan hasil investigasi, sindikat telah menjual 4.007.334 keping meterai.
Peredaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi penerimaan Bea Meterai yang tidak masuk ke negara.
Selain bahan baku, petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Kapasitas produksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, penindakan diperlukan bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan kepastian hukum masyarakat.

