Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    September 18, 2026

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
    • Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi
    • AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi
    • Viral Video Joanna Wietrzyk BAB di Tengah Perlombaan HYROX China, Panitia Akhirnya Ganti Lantai Arena dan Minta Maaf
    • Skenario Gila Timnas U20 Tempa Diri di Negeri Tirai Bambu Demi Menembus Putaran Final Azerbaijan
    • Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League: Persib Tantang Persijap, Bali United Sambangi Borneo FC
    • Bantai Nepal Tanpa Ampun, Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket Perempat Final Asian Games 2026
    • Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya
    rasional.corasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
    Login
    Jumat, September 18
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Home»Nasional»Terima Rp3 Miliar dan Ducati, Noel Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Suap Sertifikat K3
    Nasional

    Terima Rp3 Miliar dan Ducati, Noel Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Suap Sertifikat K3

    MartinBy MartinJuni 4, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Copy Link WhatsApp
    Suap Sertifikat K3
    Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap sertifikat K3 dan gratifikasi di Kemnaker. (Foto: Kompas)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Copy Link Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/26), setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak mencukupi, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

    Baca Juga :  MA Tegaskan Audit BPK Tak Mengikat Hakim dalam Perkara Korupsi

    Baca juga: Setelah Diburu Penyidik, Silmy Karim Ditahan KPK dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

    Suap Sertifikat K3: Terbukti Terima Rp3 Miliar dan Ducati

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut berasal dari pembayaran nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

    Majelis hakim menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta yang berhubungan dengan jabatannya.

    Baca Juga :  Jakarta Full Lagi! 52.896 Penumpang Kereta Api Banjiri Stasiun Pasar Senen Hari Ini

    Hakim menyebut Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, dia dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp6,58 Miliar dalam Perkara K3

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang kemudian dikurangi pengembalian Rp3 miliar.

    Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya aliran dana tidak sah sebesar Rp6,58 miliar yang berasal dari praktik pengurusan sertifikat K3. Dana tersebut mengalir melalui sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker yang turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

    Baca Juga :  Di Tengah Tuntutan 18 Tahun Penjara, Nadiem Sampaikan Apresiasi kepada Para Presiden

    Jaksa meyakini Noel ikut menerima bagian dari dana tersebut bersama sejumlah pihak lain. Aliran dana itu disebut berasal dari pembayaran nonteknis yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.

    Putusan majelis hakim lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Hingga sidang berakhir, belum ada pernyataan resmi dari Noel maupun tim kuasa hukumnya terkait sikap atas putusan tersebut atau kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.

    Gratifikasi Immanuel Ebenezer Gerungan Kemnaker Korupsi Noel Pengadilan Tipikor sertifikat K3 Suap Sertifikat K3
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSetelah Diburu Penyidik, Silmy Karim Ditahan KPK dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat
    Next Article Keterbatasan Tak Boleh Padamkan Mimpi, Yayasan Tarumanagara Dukung Anak Yatim Raih Masa Depan

    Berita Terkait

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026

    Sempat Bernama Gajah Mada, TNI AL Ubah Nama Kapal Induk Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026

    Dua Versi Dakwaan Jadi Pembuka Sidang Perdana Roy Suryo

    September 17, 2026

    Prabowo Minta Mitigasi Bencana Tak Lagi Menunggu Kejadian

    September 17, 2026

    Nusron Soroti Pungli, Sebulan Kemudian KPK Bongkar Struktur Bayangan ATR/BPN

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    September 18, 2026

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    September 18, 2026
    Top Trending

    PSEL Bogor Raya 1 Olah 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Sebanyak 1.500 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah…

    AI Makin Sulit Diprediksi, Regulasi Harus Cepat Beradaptasi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Perkembangan kecerdasan artifisial yang berlangsung cepat membuat pemerintah tidak…

    Bahlil ke Pemilik BMW dan Mobil Mewah: Jangan Pakai BBM Subsidi

    Bayu PratamaSeptember 18, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

    rasional.co
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi Rasional.co
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    © 2026 RASIONAL.CO

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?