JAKARTA, Rasional.co – Tanda tangan digital di Indonesia bakal distandarisasi agar selaras dengan standar internasional. Langkah ini diharapkan mempermudah transaksi elektronik lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sertifikat elektronik yang diterbitkan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan sertifikat elektronik nasional dapat diakui secara lebih luas oleh negara mitra sehingga mendukung interoperabilitas layanan digital serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi elektronik.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penyelarasan standar tersebut dilakukan melalui penyesuaian kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang telah diakui secara luas.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
- Baca juga: Gubernur Bank Sentral se-Asia Pasifik Waspadai Ketergantungan AI & Cloud ke Sistem Keuangan
Menurut Nezar, penyelarasan itu menjadi bagian dari pembangunan ekosistem kepercayaan digital yang mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.
Ia menegaskan kedaulatan digital tidak dibangun melalui sistem yang tertutup, melainkan melalui sistem yang mampu memperoleh kepercayaan dari negara lain.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” katanya.
Nezar mengatakan penguatan kepercayaan digital menjadi kebutuhan penting karena Indonesia merupakan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik.
Selain memperkuat harmonisasi standar internasional melalui Asia PKI Consortium, pemerintah juga meningkatkan koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Otoritas Jasa Keuangan, serta Peruri agar kebijakan, pengawasan, ketahanan siber, dan infrastruktur akar kepercayaan berjalan dalam satu sistem.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang diperkirakan menjadi standar baru ekosistem digital global.

