Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    Juli 14, 2026

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi
    • Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal
    • Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI
    • Mengingat Kembali Saat 700 Juta Pasang Mata Jadi Saksi Hidup Sundulan Maut Zinedine Zidane ke Marco Materazzi
    • VAR Selalu Sayang Argentina! Data SB Nation Bongkar Ketimpangan Statistik Keputusan Wasit Piala Dunia 2026
    • Resmi Jadi WNI, Bomber Garang Mitchell Baker Langsung Tebak Calon Kuat Juara Piala Dunia 2026
    • Ini Dia Lima Laga Ikonik Prancis vs Spanyol, Mana yang Paling Kamu Ingat?
    • Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Garang di MLS Siap Mengganas Bersama Skuad Garuda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, Juli 14
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Gugatan Ditolak MK, Jakarta Tetap Ibu Kota
    Nasional

    Gugatan Ditolak MK, Jakarta Tetap Ibu Kota

    MartinBy MartinMei 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Jakarta tetap ibu kota
    Foto: Tangselpos
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan tersebut sekaligus menegaskan Jakarta tetap ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan keputusan presiden atau Keppres pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

    Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang pembacaan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/26). Dalam putusan itu, MK menilai dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Seorang warga bernama Zulkifli mengajukan gugatan tersebut guna meminta kepastian hukum mengenai status Jakarta sebelum perpindahan ibu kota negara benar-benar berlaku.

    Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyebut kekhawatiran soal kekosongan status ibu kota negara tidak tepat. MK menegaskan agar publik merujuk Pasal 73 saat membaca Pasal 2 ayat 1 UU Daerah Khusus Jakarta, mengingat perubahan status kota tersebut bergantung pada keputusan Presiden terkait IKN.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan

    “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

    MK Tegaskan Tak Ada Kekosongan Hukum

    Pemohon sebelumnya menilai Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Selain itu, dia juga menyoroti belum adanya kejelasan status Jakarta setelah ibu kota berpindah.

    Namun, MK menegaskan aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta tetap sinkron dan tidak menimbulkan status gantung. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

    Putusan tersebut sekaligus memastikan Jakarta tetap ibu kota negara secara sah sampai Presiden resmi menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

    Ibu Kota Nusantara Jakarta Jakarta tetap ibu kota Keppres IKN Mahkamah Konstitusi MK Suhartoyo UU IKN
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleFigur Perempuan Muda Dorong Pergeseran Politik Nasional ke Arah Pemilih Generasi Baru
    Next Article Jadwal Derby Roma Memanas, Serie A Tantang Keputusan Prefektur Roma di Pengadilan
    Martin
    • Website

    Related Posts

    DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    Juli 14, 2026

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Kejagung Akhiri Pengumpulan Data MBG, Hasilnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

    Juli 13, 2026

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    Juli 13, 2026

    Connie Rahakundini Soroti Birokrasi sebagai Akar Masalah Korupsi

    Juli 13, 2026

    ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah hingga Pukul 12.00 WIB

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana…

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    Juli 14, 2026

    Mitchell Baker Janji Berikan Kemampuan Terbaik Usai Resmi Jadi WNI

    Juli 14, 2026
    Top Trending

    Ketua Yayasan Tarumanagara Soroti Pendidikan Integritas sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

    By MartinJuli 13, 2026

    JAKARTA – Ketua Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menegaskan…

    DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Rapat Saat Reses Jadi Opsi

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset…

    Viral Hair Croissant, MUI Tegaskan Tak Bisa Kantongi Sertifikasi Halal

    By MartinJuli 14, 2026

    JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?