Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo

    Mei 14, 2026

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    Mei 14, 2026

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo
    • Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia
    • Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi
    • Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik
    • Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
    • Kongres Biasa FFI 2026: Futsal Indonesia Siap “Naik Kelas” Menuju Piala Dunia 2028
    • KUR Dipangkas 5 Persen, Pemerintah Ringankan Beban Rakyat
    • Fakta Menarik Film Jikobukken: Hadirkan Kengerian Rumah Angker Jepang yang Siap Meneror Penonton
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Kamis, Mei 14
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Nasional

    Gugatan Ditolak MK, Jakarta Tetap Ibu Kota

    Rangga YulianarkoBy Rangga YulianarkoMei 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Jakarta tetap ibu kota
    Foto: Tangselpos
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan tersebut sekaligus menegaskan Jakarta tetap ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan keputusan presiden atau Keppres pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

    Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang pembacaan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/26). Dalam putusan itu, MK menilai dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Seorang warga bernama Zulkifli mengajukan gugatan tersebut guna meminta kepastian hukum mengenai status Jakarta sebelum perpindahan ibu kota negara benar-benar berlaku.

    Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyebut kekhawatiran soal kekosongan status ibu kota negara tidak tepat. MK menegaskan agar publik merujuk Pasal 73 saat membaca Pasal 2 ayat 1 UU Daerah Khusus Jakarta, mengingat perubahan status kota tersebut bergantung pada keputusan Presiden terkait IKN.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan

    “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

    MK Tegaskan Tak Ada Kekosongan Hukum

    Pemohon sebelumnya menilai Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Selain itu, dia juga menyoroti belum adanya kejelasan status Jakarta setelah ibu kota berpindah.

    Namun, MK menegaskan aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta tetap sinkron dan tidak menimbulkan status gantung. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

    Putusan tersebut sekaligus memastikan Jakarta tetap ibu kota negara secara sah sampai Presiden resmi menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

    Ibu Kota Nusantara Jakarta Jakarta tetap ibu kota Keppres IKN Mahkamah Konstitusi MK Suhartoyo UU IKN
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleFigur Perempuan Muda Dorong Pergeseran Politik Nasional ke Arah Pemilih Generasi Baru
    Next Article Jadwal Derby Roma Memanas, Serie A Tantang Keputusan Prefektur Roma di Pengadilan
    Rangga Yulianarko
    • Website

    Related Posts

    Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo

    Mei 14, 2026

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    Mei 14, 2026

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    Mei 14, 2026

    Dari Menteri Jadi Terdakwa, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

    Mei 13, 2026

    KUR Dipangkas 5 Persen, Pemerintah Ringankan Beban Rakyat

    Mei 13, 2026

    Scarlett Johansson Terlibat Skandal Pembunuhan di Film Animasi ‘Noir Ray Gunn’

    Mei 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERKINI

    Investor Mulai Gelisah, China Kirim Surat ke Prabowo

    By Rangga YulianarkoMei 14, 2026

    JAKARTA – Sejumlah perusahaan asal China yang beroperasi di Indonesia mengirim surat resmi kepada Presiden…

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    Mei 14, 2026

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    Mei 14, 2026
    Top Trending

    Izin Jangan Dipersulit: Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi

    By Rangga YulianarkoMei 14, 2026

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan satuan tugas percepatan deregulasi untuk…

    Pulih 99 Persen, Jokowi Bersiap Keliling Indonesia

    By Rangga YulianarkoMei 14, 2026

    JAKARTA – Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi disebut siap kembali…

    Polarisasi Informasi Digital dan Peran Tokoh Muda Membangun Nalar Publik

    By AconymousMei 13, 2026

    JAKARTA – Arus informasi digital yang bergerak tanpa jeda dinilai mengubah cara…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?