JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan tersebut sekaligus menegaskan Jakarta tetap ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan keputusan presiden atau Keppres pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang pembacaan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/26). Dalam putusan itu, MK menilai dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Seorang warga bernama Zulkifli mengajukan gugatan tersebut guna meminta kepastian hukum mengenai status Jakarta sebelum perpindahan ibu kota negara benar-benar berlaku.
Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyebut kekhawatiran soal kekosongan status ibu kota negara tidak tepat. MK menegaskan agar publik merujuk Pasal 73 saat membaca Pasal 2 ayat 1 UU Daerah Khusus Jakarta, mengingat perubahan status kota tersebut bergantung pada keputusan Presiden terkait IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
MK Tegaskan Tak Ada Kekosongan Hukum
Pemohon sebelumnya menilai Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Selain itu, dia juga menyoroti belum adanya kejelasan status Jakarta setelah ibu kota berpindah.
Namun, MK menegaskan aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta tetap sinkron dan tidak menimbulkan status gantung. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut sekaligus memastikan Jakarta tetap ibu kota negara secara sah sampai Presiden resmi menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

