Jakarta – Kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, kini memasuki babak baru setelah tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa puluhan saksi kunci untuk mengungkap penyebab pasti tragedi maut tersebut. Fokus penyelidikan mengarah pada koordinasi petugas lapangan saat insiden tabrakan beruntun yang melibatkan taksi, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin malam lalu.
Pemeriksaan Intensif Petugas Operasional
Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi telah memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian di titik perlintasan Ampera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tujuh orang di antaranya tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai. Mereka terdiri dari Kepala Pusat Pengendalian (Kapusdal), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), petugas sinyal, masinis KRL, hingga kru KA Argo Bromo Anggrek.
“Penyidik telah memeriksa 24 orang dan tujuh orang saat ini sedang dimintai keterangan di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta Pusat, Kamis.
Kronologi Pemicu Tabrakan Beruntun
Kecelakaan tragis ini bermula saat sebuah taksi Green SM mengalami gangguan sistem kelistrikan hingga mogok tepat di tengah rel. KRL yang melintas tak terhindarkan menghantam kendaraan tersebut. Dampaknya, rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, dalam posisi diam, rangkaian KRL tersebut justru tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus yang menelan 16 korban jiwa ini secara transparan. Kejelasan prosedur operasional di lapangan menjadi poin utama dalam menentukan adanya unsur kelalaian manusia atau kegagalan sistem.
“Proses permintaan keterangan masih berlangsung, kita tunggu bersama. Kami meyakini Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara prosedural, profesional, dan akuntabel,” tegas Budi Hermanto.

