Close Menu
rasional.corasional.co
    What's Hot

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester
    • Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!
    • Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol
    • Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”
    • Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin
    • PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online
    • Film Sekuel “GJLS: Berapi-Api” Siap Tayang 5 November 2026, Rigen Rakelna Bocorkan Konflik yang Makin Panas
    • Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Akhir Perjalanan Sang Legenda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    rasional.corasional.co
    Login
    Selasa, September 1
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    rasional.corasional.co
    • Nasional
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Tekno
    • Sport
    • Video
    Beranda » Kejagung Selamatkan Rp379 Triliun, Denda Rp40,3 Triliun Masih Diburu
    Ekonomi

    Kejagung Selamatkan Rp379 Triliun, Denda Rp40,3 Triliun Masih Diburu

    MartinBy MartinJuni 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram Copy Link
    Pemulihan aset negara
    Kejagung mencatat pemulihan aset negara Rp379 triliun dari penertiban kawasan hutan. Masih ada potensi denda administratif Rp40,3 triliun. (Foto: Kejagung)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun melalui penertiban kawasan hutan di berbagai sektor. Pemulihan itu dilakukan melalui penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan penyelamatan keuangan negara.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan capaian tersebut berasal dari berbagai instrumen penegakan hukum. Nilai itu juga mencakup aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.

    “Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu(24/6/26).

    Pemulihan Aset Negara Lewat Penertiban Kawasan Hutan

    Febrie menjelaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor sawit. Satgas juga menguasai kembali 13.634,08 hektare kawasan hutan dari sektor pertambangan.

    Pemulihan tersebut berasal dari barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, dan penerimaan negara lainnya. Komponen itu juga mencakup pajak, denda lingkungan hidup, serta nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.

    Nilai terbesar berasal dari aset penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp336,2 triliun.

    • Baca juga: Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up MBG, Semua Pengadaan BGN Diusut

    Denda Administratif Masih Tersisa Rp40,3 Triliun

    Kejagung juga masih mengejar pembayaran denda administratif dari perusahaan sawit dan pertambangan. Total potensi denda administratif kedua sektor mencapai Rp54,6 triliun.

    Pada sektor sawit, denda administratif mencapai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Sebanyak 92 perusahaan telah membayar Rp11,4 triliun sehingga masih tersisa Rp10,5 triliun.

    Sementara pada sektor pertambangan, total denda mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sebanyak 53 perusahaan telah membayar Rp2,8 triliun sehingga masih terdapat sisa kewajiban Rp29,8 triliun.

    “Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” katanya.

    Febrie mengatakan Kejagung kini mengubah paradigma penegakan hukum dengan memperhitungkan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh. Menurut dia, korupsi pada sektor strategis tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan, sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat.

    denda administratif Febrie Adriansyah kawasan hutan Kejagung pemulihan aset negara pertambangan Satgas PKH sawit
    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePetani-Nelayan Disebut Pahlawan Pangan, AYP Apresiasi Dukungan Prabowo
    Next Article Presiden Prabowo Libatkan Rakyat, Logo HUT RI ke-81 Ditentukan Lewat Voting
    Martin
    • Website

    Related Posts

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    September 1, 2026

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026

    Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Buruh Tani Karawang “Combine Harvester”

    September 1, 2026

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    September 1, 2026

    PSG-PHA Unas Diluncurkan, Soroti Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kemenag Buka Beasiswa Zakat 2026, Full Funded hingga 8 Semester

    By MartinSeptember 1, 2026

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Beasiswa Zakat 2026 dengan skema pembiayaan penuh hingga…

    Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen, Ini Deretan Penyebabnya!

    September 1, 2026

    Dukung B50 & Hemat Devisa Rp7,1 Triliun, Gasifikasi Batubara Dikebut Hasilkan Metanol

    September 1, 2026
    Top Trending

    Muktamar ke-35 NU, AYP Sambut Positif Kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

    By AlvaroSeptember 1, 2026

    JOMBANG — Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti Kebangkitan Ulama, merupakan salah…

    Belajar dari NU dan Muhammadiyah: Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemenang

    By MartinAgustus 31, 2026

    Demokrasi kerap dipahami sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah yang menang. Padahal,…

    Merica, Cabai, Kratom dari Kalimantan Tembus Pasar Ekspor Global Hingga India & AS

    By Bayu PratamaAgustus 31, 2026

    Jakarta, Rasional.co – Produk lokal Kalimantan berpeluang memperluas pasar hingga Eropa, Amerika,…

    © 2026 RASIONAL.CO
    • Privacy Policy
    • Terms of Service
    • Extra Crunch Terms
    • Code of Conduct

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?