JAKARTA – Pengacara Elza Syarief mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya di Jakarta karena merasa dibohongi terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi MBG. Pengunduran diri itu dilakukan melalui surat yang disampaikan kepada Sony setelah Elza menilai ada informasi yang tidak terbuka.
Keputusan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Asep merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony dalam perkara itu.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator, red)? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa(16/6/26).
Korupsi MBG dan Keraguan atas Justice Collaborator
Elza mengaku pesimis pengajuan justice collaborator yang diajukan Sony akan dikabulkan Kejagung. Dia menilai terdapat temuan penyidik mengenai aliran uang yang diterima Sony.
“Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujarnya.
Elza juga mengaku tidak nyaman selama mendampingi Sony sebagai pengacara. Dia menyebut akses untuk bertemu dan menggali keterangan dari Sony kerap dibatasi.
Penyidikan Berlanjut dan Dugaan Markup Diusut
“Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Dan saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” katanya.
Elza menegaskan dirinya mendampingi Sony secara pro bono tanpa menerima bayaran. Dia mengaku ingin membantu membuka perkara tersebut secara terang-benderang.
“Ya betul, tidak pernah terima uang sepeser pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali. Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang,” ujarnya.
Kejagung menyatakan penyidikan kasus korupsi MBG masih berjalan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Penyidik juga mendalami dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

