BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing yang menjalankan aktivitas Penipuan Investasi Daring di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Informasi tersebut berdasarkan Siaran Pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang diterima pada Rabu(6/5/26).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para warga asing berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang, dan Myanmar satu orang. Dari jumlah tersebut, 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan.
Petugas menemukan indikasi kuat bahwa para warga asing menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Aparat juga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan, 103 orang memakai Visa on Arrival, 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang memakai Izin Tinggal Terbatas Investor. Mayoritas izin tinggal tersebut tidak mengizinkan aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Hendarsam, Rabu(6/5/26).
Penipuan Investasi Daring Sasar Korban Eropa
Hendarsam menjelaskan tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan 210 warga asing di apartemen tersebut.
Petugas menemukan area kerja, tempat tinggal, dan ruang kendali di dalam lokasi operasi. Tim juga mengamankan 10 paspor yang berkaitan dengan pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh warga asing kemudian menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor. Pemeriksaan perangkat elektronik menunjukkan aktivitas Penipuan Investasi Daring atau scam trading yang menyasar korban warga asing di Eropa dan Vietnam.
Pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pelaku kemudian membangun komunikasi intensif sebelum mengarahkan korban menanamkan dana pada platform palsu.
Baca juga: Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Tiga Pendaki
Imigrasi Siapkan Deportasi Pelaku
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut para warga asing melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, petugas menempatkan para pelanggar di ruang detensi untuk menjalani deportasi dan penangkalan.
Imigrasi juga membuka peluang koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila pemeriksaan lanjutan menemukan unsur pidana.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing untuk mencegah praktik Penipuan Investasi Daring yang merugikan masyarakat internasional.


1 Komentar
Pingback: 36 Dapur MBG Lapas Siap Jalan Akhir Mei - rasional.co